Pieter Loppies : Ibu Pj.Raja Bilang Dia Yang Suruh Teisye Dan Arnold Ketemu Johan Loppies dan Kasih Uang Buat Mereka

quraizin suap loppies oke

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus dugaan Tindakan Upaya Penyuapan yang diduga dilakukan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe) terhadap (Johan Loppies/Alias Okang) Kaka kandung dari Pemilik Lahan Posyandu Negeri Seilale memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang diketahui terjadi ditahun 2023 tersebut dilakukan oleh dua orang Perangkat Negeri Seilale yang bernama Arnold Tehupuring yang menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) bagian Pemerintahan dan Teisye Loppies (Mantan Bendahara Negeri Seilale) yang mendatangi (Johan Loppies/Alias Okang) Kaka kandung dari Pemilik Lahan Posyandu Negeri Seilale, sesuai arahan dan perintah dari Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guna mendapatkan Izin membangun Posyandu di tanah milik Pieter Loppies (Adik kandung dari Johan Loppies/Alias Okang).Berdasarkan Fakta Pengakuan, Kerabat Kandung dari Pemilik Lahan Pieter Loppies, yang Bernama Johan Loppies, (Alias Okang), ternyata Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), pernah mencoba melakukan Penyuapan terhadap yang bersangkutan (Johan Loppies/Alias Okang) dengan Iming-iming uang sejumlah satu juta rupiah (Rp.1.000.000) guna mendapatkan Izin membangun Posyandu di tanah milik Pieter Loppies (Adik kandung dari Johan Loppies/Alias Okang) lewat cara mengutus dua orang Perangkat Negeri Seilale yang bernama Arnold Tehupuring yang menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) bagian Pemerintahan dan Teisye Loppies (Mantan Bendahara Negeri Seilale).

Ketika Hal tersebut dikonfrontir secara langsung kepada Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), oleh Pemilik lahan Posyandu Negeri Seilale, Pieter Loppies dalam Pertemuan tertutup di Kantor Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis 09/04/2026 sekitar pukul 15:00 WIT.

Yang bersangkutan (Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si) menyatakan bahwa benar kedatangan dua orang Perangkat Negeri Seilale yang bernama Arnold Tehupuring yang menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) bagian Pemerintahan dan Teisye Loppies (Mantan Bendahara Negeri Seilale) guna menjumpai (Johan Loppies/Alias Okang) Kaka kandung dari Pemilik Lahan Posyandu Negeri Seilale, sesuai arahan dan perintah dari Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemilik Lahan Posyandu Negeri Seilale, Pieter Loppies kepada Media Bedahnusantara.com, pada Jumat 10/04/2026 saat memberikan keterangan perihal hasil pertemuan antara pihaknya dengan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si.

” Ibu bilang bahwa benar Waktu itu Ibu yang suruh Arnold Tehupuring dan Teisye Loppies, untuk datang ketemu Johan Loppies (Alias Okang) untuk membicarakan perihal pembangunan Posyandu di lahan bekas Koperasi KUD, yang mana Ibu bilang donk tahu tanah dan lahan itu milik Ahli waris Bernama Johan Loppies (Alias Okang),” Ungkap Pieter Loppies mengulangi pengakuan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Perihal uang-uang yang diberikan kepada Arnold Tehupuring yang menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) bagian Pemerintahan dan Teisye Loppies (Mantan Bendahara Negeri Seilale) dalam pengurusan dan pembangunan Posyandu di atas lahan bekas Koperasi, seluruhnya bersumber dari, Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si atau dengan kata lain Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si juga mengakaui bahwa semua uang-uang yang dimintakan dalam pengurusan pembangunan Posyandu dan termasuk kepada (Johan Loppies/Alias Okang) Kaka kandung dari Pieter Loppies adalah bersumber dari dirinya.

” Ibu bilang semua uang-uang yang donk minta itu beta yang kasih, sebab Om tahu toh, semua terkait uang kan mesti melalui beta, sehingga donk mau minta apa saja itu semua donk ambil uang dari beta,” Terang Pieter Loppies mengulangi pengakuan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).

Terungkapnya Fakta pengakuan secara langsung oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), kepada pemilik Lahan Posyandu Seilale, Pieter Loppies, perihal perintah menjumpai kakak kandungnya (Johan Loppies/Alias Okang) guna mendapatkan izin membangun Posyandu ILEGAL diatas tanah miliknya, semakin membuktikan bahwa dugaan tindak pidana Upaya penyuapan terhadap keluarga Loppies adalah benar.

Untuk diketahui, tidak hanya pengakuan dari Pemilik Lahan Posyandu, Pieter Loppies, akan tetapi bukti Rekaman yang dimiliki oleh Media Bedahnusantara.com, terdapat juga pengakuan dari Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si, yang menyatakan dirinya mengutus orang-orangnya untuk menjumpai Ahli waris pertama Johan Loppies/Alias Okang, Kaka kandung dari Pieter Loppies. untuk membicarakan terkait Pembangunan di lahan Koperasi tersebut. dan bahwa pihak Johan Loppies/Alias Okang, Kaka kandung dari Pieter Loppies mengiyakan atau memberikan izin untuk dilakukan pembangunan di lahan bekas koperasi milik Pieter Loppies.

Akan tetapi pada faktanya, pihak Johan Loppies/Alias Okang, Kaka kandung dari Pieter Loppies, tidak pernah bersedia melakukan penandatanganan dan menolak uang 1.000.000, yang ditawarkan sebagai kompensasi atas izin tersebut, sebab Johan Loppies/Alias Okang, Kaka kandung dari Pieter Loppies. mengakaui dan menyatakan jika tanah tersebut milik adiknya Pieter Loppies.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan upaya penyuapan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe) tersebut dilakukan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si dengan cara menyuruh salah seorang perangkat Negeri Seilale yang Bernama Teisye Loppies untuk mendatangi Johan Loppies alias Okang (saudara kandung dari Pieter Loppies) dan menawarkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), jika Johan Loppies alias Okang, bersedia menandatangani sejumlah dokumen dari Pemerintah Negeri Seilale yang disinyalir adalah dokumen pemberian izin mendirikan Posyandu diatas tanah milik Pieter Loppies.

” Jadi di awal-awal, kalau beta seng salah ya sekitar Tahun 2023 itu sudah, ada orang dari Negeri yang dating ke beta, dan seingat beta itu Teisye Loppies, dan dia ada Bawah kaya dokumen atau surat-surat bagitu, lalu dia (Teisye Loppies) suruh beta tanda tangan surat-surat itu, yang beta juga seng baca surat-surat itu karena beta tidak bersedia menandatangi surat-surat itu,” Ungkap Johan Loppies

Selanjutnya, dijelaskan Johan Loppies, “Ketika Teisye Loppies datang, dia lalu bilang ini ada uang satu juta, par se (buat kamu), tapi tanda tangan surat-surat ini dolo, lalu beta tanya tanda tangan surat par apa, lalu dia (Teisye Loppies) bilang, ini katong ada mau membangun di tanah Koperasi. tapi beta menolak dengan bilang beta seng bisa tanda tangan dan uang satu juta itu juga beta seng bisa terima, sebab itu tanah kekasih pemberian orang tatua dan itu juga bukan beta pung tanah, itu beta ada laki-laki (Pieter Loppies) pung tanah jadi jangan marah, lalu akhirnya dia (Teisye Loppies) pigi (pergi) kasih tinggal beta,” terang Johan Loppies.

Fakta ini, tentunya menjadi bukti bahwa besar dugaan jika sejak semula pihak Pemerintah Negeri Seilale dalam hal ini Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), demi mewujudkan niatnya telah mencoba berbagai cara agar segala bentuk kejahatannya terlihat benar atau melalui prosedur (ada izin dari keluarga atau pemilik lahan).

Sebagai informasi, untuk saat ini Teisye Loppies adalah mantan perangkat Negeri Seilale, dan sempat menjadi Bendahara Negeri Seilale, akan tetapi di saat ini Teisye Loppies sementara berstatus sebagai Terdakwa dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Negeri Seilale Tahun Anggaran 2015 – 2017, yang sementara menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan telah memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan