Memalukan, Diduga Guna Muluskan Niat Jahat, Tuheteru Suruh Orang Suap Keluarga Loppies

quraizin suap loppies

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus Pembangunan salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) ILEGAL yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, memasuki babakan baru pasca terungkapnya fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan yang berujung pada pemblokiran Bangunan Posyandu tersebut oleh Pemilik Lahan Pieter Loppies.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Bedahnusantara.com: bahwa Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe),sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal dengan Istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut ditegaskan secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, ST, MT. Kepada Pihak Media Bedahnusantara.com ketika di konfirmasi pada Selasa (7/4/2026) kemarin di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu, Fakta lainnya adalah terkait Pernyataan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang menyatakan bahwa “Kami cek di pemerintah Negeri dan Dinas Koperasi. Informasinya, lahan itu dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung Kaude, meskipun dokumen tertulisnya terbatas,” kata Tuhuteru.

Ternyata Hal tersebut juga dibantah secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE.,MSi, yang mengungkapkan “Baca berita ini beta kaget juga karena dinas seng ada hubungan dalam pembangunan Posyandu,” ungkap Siegers.

Kini setelah terungkapnya sejumlah fakta Kejahatan dan Indikasi Tindak Pidanana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe) Bersama sejumlah perangkat Negeri Seilale, lewat kasus Pembangunan Posyandu Ilegal tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ternyata terdapat pula Fakta Kejahatan mencengangkan lainnya yang diduga dilakukan oleh Pj.Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), terkait Proses pembangunan Posyandu ILEGAL di Negeri Seilale tersebut.

Berdasarkan Fakta Pengakuan, Kerabat Kandung dari Pemilik Lahan Pieter Loppies, yang Bernama Johan Loppies, (Alias Okang), ternyata Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), pernah mencoba melakukan Penyuapan terhadap yang bersangkutan (Johan Loppies/Alias Okang) dengan Iming-iming uang sejumlah satu juta rupiah (Rp.1.000.000) guna mendapatkan Izin membangun Posyandu di tanah milik Pieter Loppies (Adik kandung dari Johan Loppies/Alias Okang).

Hal tersebut dilakukan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe) dengan cara menyuruh salah seorang perangkat Negeri Seilale yang Bernama Teisye Loppies untuk mendatangi Johan Loppies alias Okang (saudara kandung dari Pieter Loppies) dan menawarkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), jika Johan Loppies alias Okang, bersedia menandatangani sejumlah dokumen dari Pemerintah Negeri Seilale yang disinyalir adalah dokumen pemberian izin mendirikan Posyandu diatas tanah milik Pieter Loppies.

” Jadi di awal-awal, kalau beta seng salah ya sekitar Tahun 2023 itu sudah, ada orang dari Negeri yang dating ke beta, dan seingat beta itu Teisye Loppies, dan dia ada Bawah kaya dokumen atau surat-surat bagitu, lalu dia (Teisye Loppies) suruh beta tanda tangan surat-surat itu, yang beta juga seng baca surat-surat itu karena beta tidak bersedia menandatangi surat-surat itu,” Ungkap Johan Loppies

Selanjutnya, dijelaskan Johan Loppies, “Ketika Teisye Loppies datang, dia lalu bilang ini ada uang satu juta, par se (buat kamu), tapi tanda tangan surat-surat ini dolo, lalu beta tanya tanda tangan surat par apa, lalu dia (Teisye Loppies) bilang, ini katong ada mau membangun di tanah Koperasi. tapi beta menolak dengan bilang beta seng bisa tanda tangan dan uang satu juta itu juga beta seng bisa terima, sebab itu tanah kekasih pemberian orang tatua dan itu juga bukan beta pung tanah, itu beta ada laki-laki (Pieter Loppies) pung tanah jadi jangan marah, lalu akhirnya dia (Teisye Loppies) pigi (pergi) kasih tinggal beta,” terang Johan Loppies.

Fakta ini, tentunya menjadi bukti bahwa besar dugaan jika sejak semula pihak Pemerintah Negeri Seilale dalam hal ini Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), demi mewujudkan niatnya telah mencoba berbagai cara agar segala bentuk kejahatannya terlihat benar atau melalui prosedur (ada izin dari keluarga atau pemilik lahan).

Untuk diketahui, Teisye Loppies adalah mantan perangkat Negeri Seilale, dan sempat menjadi Bendahara Negeri Seilale, akan tetapi di saat ini Teisye Loppies sementara berstatus sebagai Terdakwa dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Negeri Seilale Tahun Anggaran 2015 – 2017, yang sementara menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan