Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Tindakan memalukan dan tidak bermoral serta melawan hukum, telah dengan sengaja dilakukan oleh CV.AFIF Mandiri, terkait Retribusi Perparkiran Kota Ambon.
Perusahan yang diduga bermasalah Wanprestasi dan tidak Bonafit ini, telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025 oleh Panitia Tender Parkir Kota Ambon tertanggal 23 Januari 2025, dengan Nilai Penawaran sebesar Rp.3.793.793.000,-.
Penetapan CV.AFIF Mandiri, selaku Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon, di sinyalir sudah merupakan scenario yang sejak awal telah diatur oleh bagian Panitia Lelang Per-perkiran Kota Ambon, sebab sejak semula telah terindikasi CV.AFIF Mandiri ini adalah perusahan yang sengaja di pelihara oleh Pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun oleh Pihak-pihak diluar Pemerintah Kota Ambon untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Retribusi Per-perkiran Kota Ambon dengan cara yang tidak benar.
Sekalipun di duga memiliki banyak Permasalahan terkait Wanprestasi, Bonafitas Perusahan dan Catatan buruk lainnya, akan tetapi Pihak Panitia Lelang Parkir Kota Ambon, dengan berani menetapkan CV.AFIF Mandiri sebagai pengelola Perparkiran Kota Ambon, yang merupakan salah satu Objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Kini, setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025, semua Fakta dan Dugaan terkait CV.AFIF Madiri sebagai Perusahan yang tidak Bonafit dan Bermasalah Wanprestasi, serta merupakan Peliharaan Pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun oleh Pihak-pihak diluar Pemerintah Kota Ambon semakin terbukti.
Bagaimana tidak, walaupun belum menandatangani kontrak kerja secara resmi Bersama Pemerintah Kota Ambon, CV.AFIF Mandiri juga di ketahui belum melakukan Pembayaran Uang Muka sebesar 5% dari Nilai Kontrak Rp.3.793.793.000,- yang berjumlah Rp.189.689.650,- akan tetapi CV.AFIF Mandiri telah dengan berani melakukan penarikan atau pemungutan Retribusi Perparkiran Kota Ambon Tahun 2025.
Berdasarkan Fakta yang berhasil di himpun oleh Media Bedahnusantara.com di lapangan, ternyata CV.AFIF Mandiri, telah melakukan penarikan Retribusi perparkiran Kota Ambon, sejak tanggal 01 Februari 2025, walaupun pihak Pemerintah Kota Ambon belum pernah secara resmi melakukan Penandatanganan Berita acara atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja Bersama CV.AFIF Mandiri serta CV.AFIF Mandiri terbukti belum melakukan Pembayaran Uang Muka 5% sebesar Rp.189.689.650,-.
Fakta ini dibuktikan lewat penjelasan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, yang di konfirmasi Media Bedahnusantara.com, pada Jumat 07/02/2025 di ruang kerjanya.
Menurut Sapulette, Pihaknya sudah mengetahui bahwa CV.AFIF Mandiri, telah ditetapkan sebagai pemenang Tender Parkir Kota Ambon Tahun 2025, oleh Panitia Lelang Parkir dan juga oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Sehingga CV.AFIF Mandiri, sudah semestinya melakukan Penyetoran Uang muka 5% paling lambat lima (05) hari setelah ditetapkan sebagai Pemenang.
” Jadi setelah ditetapkan sebagai Pemenang, Pihak CV.AFIF Mandiri, semestinya sudah harus melakukan penyetoran uang muka 5% dari Nilai Penawaran yang ditetapkan, untuk kemudian pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon, melakukan Pembuatan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Kontrak Kerjasama, yang akan di tanda tangani oleh CV.AFIF Mandiri,” Jelas Sapulette.
Ketika ditanya, apakah bisa Penandatanganan Kontrak Kerja terjadi sebelum Penyetoran uang muka, Sapulette menyatakan, sepanjang dirinya masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Waktu itu, tidak pernah ada proses penanda tanganan Kontrak Kerja Bersama Rekananan, atau pemenang tender Perparkiran, sebelum pihak Pemenang atau Rekanan, melakukan penyetoran uang muka,”.
“Jadi pihak rekanan harus lebih dahulu melakukan penyetoran uang muka, sesuai dengan ketentuan, baru selanjutnya pihak Dinas akan meminta Pihak Pemenang atau Rekanan, melakukan penanda tanganan kontrak kerja sebagai bagian dari perjanjian Kerjasama yang mengikat,” Tegas Sapulette.
Namun Ketika di mintai bukti Penyetoran uang Muka 5% oleh CV.AFIF Mandiri, dari Pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon oleh Sekretaris Kota Ambon. Pihak Dinas menyatakan bahwa ” Dinas memberikan kelonggaran Waktu selama 14 hari sejak kontrak di tanda tangi, untuk setelah 14 hari itu, Pihak CV.AFIF Mandiri, di wajibkan melakukan pembayaran uang muka 5% yang berjumlah Rp.189.689.650,-, ” Terang Robby Sapulette.
Hal tersebut semakin memperjelas bahwa memang Proses pemenangan CV.AFIF Mandiri, telah diatur dengan sengaja oleh Pihak Panitia lelang baik yang berasal dari Dinas Perhubungan maupun dari Panitia yang berasal dari unsur barang dan jasa.
Padahal penjelasan ketua Panitia tender parkir Nevi Uktolseya kepada public pada Jumat (24/1/2025), yang di kutip dari media Dharapost.com “Dua tahap yang harus dilalui itu yakni pertama perusahaan dimaksud harus memenuhi kewajiban jaminan dari Bank umum, dalam hal ini yang disarankan dari Bank Maluku sebesar 10 persen dan uang muka sebesar 5 persen dari nilai pagu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 31 Januari nanti.
“Dalam persyaratan itu jaminan harus diselesaikan dulu dengan surat pernyataan dari perusahaan sebagai tanda perusahaan tersebut serius memegang tanggung jawab. Jika dalam kurung waktu tersebut CV. Afif tidak melaksanakan kewajiban, maka perusahaan selanjutnya yang diajukan menjadi pemenang,” pungkasnya .
Akan tetapi pada Faktanya, CV.AFIF Mandiri Hingga tanggal 07 Februari 2025 (saat Bedahnusantara.com mewawancarai Sekretaris Kota Ambon), tidak pernah memenuhi ketentuan yang di sampaikan oleh Ketua Panitia Tender Nevi Uktolseya kepada public pada Jumat (24/1/2025), maupun mekanisme yang di jelaskan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Tidah hanya itu saja, bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) milik CV.AFIF Mandiri, yang diduga belum di setor sebagai akibat dari kegagalan Penyetoran (berujung Wanprestasi), Perparkiran Zona A, Tahun 2023 tidak mampu di tunjukan oleh Dinas Perhubungan dan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Padahal sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan dan Panitia Lelang, serta Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan bahwa CV.AFIF Mandiri telah melakukan penyetoran secara baik dan tidak ada denda untuk masa Perparkiran Zona A di tahun 2023. Akan tetapi semua itu tidak mampu dibuktikan dengan menunjukan bukti SKRD dari CV.AFIF Mandiri.
Bahkan Jawaban Pihak Dinas Lebih mencengangkan lagi yakni; ” Dinas memberikan kelonggaran Waktu selama 14 hari sejak kontrak di tanda tangi, untuk setelah 14 hari itu, Pihak CV.AFIF Mandiri, di wajibkan melakukan pembayaran uang muka 5% yang berjumlah Rp.189.689.650,-, dan juga uang Jaminan 10%.”
Hal ini semakin membuktikan bahwa memang benar dugaan semua pihak bahwa Penetapan CV.AFIF Mandiri sebagai Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025,adalah merupakan sebuah Setingan atau telah diatur sejak semula oleh sejumlah pihak (Mafia) “Sekelompok orang yang melakukan kejahatan secara terorganisir” baik yang berada di dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan Juga di Dalam Tubuh Panitia Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025.
Hingga berita ini di publikasi, pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini, belum memberikan jawabannya, walaupun ada sejumlah pihak juga yang menolak memberikan keterangan, dengan dalil tidak mengetahui terkait persoalan tersebut. (BN-03)





