Pilkada Tak pasti, KPU Kembali Surati Partai

pilkada%2Bbalom%2Bjelas
Pilkada Bursel Akankah Terlaksana

Namrole, Bedah Nusantara.com: Kepastian akankah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) jadi dilaksanakan hingga hari ini masih mengambang, apakah akan dilaksanakan pada puncaknya tanggal 9 Desember 2015 nanti ataukah bakal ditunda hingga Tahun 2017 yang akan datang.

Sebab, hingga Rabu (23/9), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum juga menyampaikan surat pemberitahuan Calkada berhalangan tetap ke KPU Kabupaten Bursel pasca meninggalnya Calon Bupati Bursel Nomor Urut 1, Hakim Fatsey yang diusung oleh kedua parpol ini.

Pihak, KPU Kabupaten Bursel yang tak ingin Pilkada Bursel terus mengambang.Bahkan telah melayangkan dua kali surat pemebritahuan kepada kedua parpol pengusung guna mendesak agar kedua parpol pengusung dapat segera menyampaikan surat pemberitahuan itu.

“Kami sudah kembali layangkan surat ke parpol pengusung untuk meminta mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan itu,”

Kata Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan Rabu (23/9) didampingi Devisi Hukum KPU Kabupaten Bursel, Benoni Solissa dan Sekretaris KPU Kabupaten Bursel, Solaiman Loilatu.

Dikatakannya surat kedua yang disampaikan itu bernomor: 82/KPU.BURSEL/IX/2015 perihal Pemberitahuan tertanggal 22 September 2015. Dimana, tembusan surat itu turut disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku dan Ketua Panwas Kabupaten Bursel.

“Surat itu menindak lanjuti surat KPU Bursel Nomor 81/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang Pemberitahuan tertanggal 18 September 2015 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 77 ayat 3,” terangnya.

Diterangkannya, sesuai PKPU tersebut disebutkan bahwa ‘Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat’.

“Maka melalui surat itu kami beritahukan kepada pimpinan partai pengusung agar dapat menyiapkan surat tersebut untuk kemudian sesegera mungkin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bursel. Dimana, surat kedua yang disampaikan itu pun turut dilampirkan formulir calon,” terangnya.

Kendati pun, tak menetapkan batas waktu bagi parpol pengusung untuk menyodorkan surat keterangan dimaksud kepada KPU Kabupaten Bursel, namun Sabi mengaku bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel, Maruf Solissa diakui bahwa surat tersebut akan diproses pasca hari ke sembilan meninggalnya almarhum Hakim Fatsey.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan salah satu Sekretaris Partai, Pak Maruf Solissa. Beliau sampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pihak keluarga itu, setelah hari ke sembilan baru surat itu akan di proses, sebab pihak keluarga menghendaki bahwa setelah hari kesembilan baru surat tersebut diproses,” ucapnya.

Dimana, lanjut Sabi, jika nantinya surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Bursel, maka pihaknya akan segera memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mengajukan calon pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU.

“Jika surat itu sudah disampaikan kepada kami dan ketika kami terima langsung kami proses. Dimana, setelah itu mereka punya waktu tiga hari untuk mengusung calon pengganti. Jika, dalam jangka waktu tiga hari itu tidak ada, maka kita tunda selama 10 hari. Kemudian tiga hari berikut kita sosialisasi dan tiga hari berikutnya lagi kita buka pendaftaran kembali. Tetapi, kalau tidak ada yang mendaftar lagi, maka sesuai aturan Pilkada Bursel akan ditunda Tahun 2017,” tuturnya.(BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan