Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik pada pembangunan salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, memasuki babakan baru pasca terungkapnya fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Bedahnusantara.com: bahwa Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Pj..Camat Nusaniwe).
Yang kemudian, berdasarkan hasil Identifikasi secara langsung kelapangan, diperoleh Fakta bahwa Pembangunan POSYANDU tersebut, ternyata tidak mendapatkan izin resmi dari pemilik lahan yang Bernama Pieter Loppies.
” Donk Bangun Posyandu itu, di situ, donk izin dari siapa? barang donk pikir itu donk pung tanah, jadi sesuka hati donk berbuat,” Ujar Pemilik Lahan Pieter Loppies yang dikonfirmasi Media Bedahnusantara.com.
Untuk diketahui, tambahnya, ” Lahan itu memiliki sertifikat resmi dan sertifikatnya atas Nama Beta dan tanah itu punya beta, dan beta tidak pernah dihubungi apalagi dimintai izin untuk membangun Posyandu sejak tahun 2023, baik oleh Pemerintah Negeri Seilale, juga Saniri atau perangkat Negeri, lalu kemarin di tahun 2025 yang beta dapat info, donk Kembali bagun pagar Posyandu itu, dan lagi-lagi tanpa ada pemberitahuan dan izin dari beta” Ucap Pieter Loppies Geram.
Pada akhinya, kata Pieter Loppies, ” beta akhirnya memutuskan untuk memboikot (memblokir) Gedung Posyandu itu, dan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan aktivitas di Gedung dan tanah (lahan) milik beta tersebut,” tegasnya.
Menyikapi fakta pemblokiran Gedung Posyandu yang diberitakan tersebut, Pj.Negeri Seilale Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si, kemudian memberikan klarifikasi dengan menyatakan sejumlah informasi yakni; Pada awalnya pemerintah bersama masyarakat berencana merehabilitasi bangunan Posyandu lama. Pemilik lahan saat itu tidak mempermasalahkan rencana tersebut, sehingga proses pengadaan material pun sudah dilakukan. “Awalnya tidak ada masalah. Pemilik lahan memberikan izin, sehingga kami sudah belanja bahan. Tapi di tengah jalan, tiba-tiba muncul penolakan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan karena anggaran sudah terpakai. Upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berjalan karena pemilik lahan tidak bersedia untuk bertemu. “Kami sudah coba mediasi, tapi yang bersangkutan tidak mau bertemu. Akhirnya kami ambil langkah mencari lokasi alternatif,” jelasnya.
Menanggapi peryataan klarifikasi dari Pj.Raja Negeri Seilale tersebut, sang Pemilik Lahan Pieter Loppies kemudian memberikan pernyataan dan pertanyaan menohok, ” Apakah Ibu Pj. Raja Negeri Seilale (Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si) itu. Hobinya Menjadi Seorang Penipu ya?. Sebab saya tidak ada urusan dan kaitan dengan pembangunan Posyandu di tempat lain, sebab yang menjadi persoalan adalah pembangunan Posyandu tanpa izin saya yang di lakukan di atas tanah saya,” Ungkap Pieter Loppies.
Saya juga lanjutnya, telah melakukan pengecekan terkait pembangunan Posyandu di tempat lain yang dimaksud oleh Ibu Pj. Raja Negeri Seilale, dan ternyata pelarangan pembangunan Posyandu tersebut, juga diakibatkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan dan tidak adanya izin tertulis dari pemilik lahan, yang pada akhirnya proses pembangunan Posyandu tersebut juga dilarang pembangunannya, sebab pihak Pemerintah Negeri dibawah perintah Ibu Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si Bersama para kroninya, memang tidak tahu malu, sesuka hati saja mereka merampas hak dan harta orang lain guna memenuhi ambisi mereka yang diduga sarat dengan potensi Korupsi dalam setiap pembangunan yang ada. karena setiap proses pembangunan apapun di Negeri ini tidak pernah ada transparansi kepada masyarakat,” terangnya.
Tidak hanya itu Pj.Raja Negeri Seilale (Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si)juga mengatakan bahwa: Pemerintah kemudian menindaklanjuti usulan masyarakat dengan mengalihkan pembangunan ke lokasi bekas gedung Koperasi Unit Desa (Kaude). Namun, untuk menghindari persoalan serupa, dilakukan penelusuran status lahan terlebih dahulu. “Kami cek di pemerintah negeri dan Dinas Koperasi. Informasinya, lahan itu dulunya di hibahkan untuk pembangunan gedung Koperasi Unid Desa (KUD), meskipun dokumen tertulisnya terbatas,” kata Tuhuteru.
Pieter Loppies menyatakan, ” beta mau tanya Ibu Pj.Raja Negeri Seilale (Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si), Ibu bilang itu usulan masyarakat untuk pembangunan Posyandu di situ?, itu atas usulan masyarakat sapa?, Ibu berani bicara jujur masyarakat sapa yang suruh?, Itu kan ibu punya akal-akal lan saja untuk pakai nama masyarakat Negeri, Ibu jangan suka mulut parlente (menjadi penipu). Sebab jika benar ibu sudah melakukan penelusuran terkait status tanah di tempat dimana Posyandu yang saat ini dibagun, maka tentunya donk akan tahu siapa yang punya tanah, dan beta pasti di beritahu. Tapi ini kan kenyataannya tidak, donk seng bilang beta, bahkan saat pembangunan Posyandu itu, sudah banyak orang yang beta suruh untuk larang pembangunan, tapi apa yang dilakukan oleh Ibu Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si dan para anak buahnya? Donk tetap lanjut bangun kan? lalu sekarang mau bilang apa? jadi pimpinan itu jangan suka mulut parlente,” Ungkap Pieter Emosi.
Bahkan tambahnya, “Saat Pembangunan pagar Posyandu di tahun 2025, beta sudah suruh beta sodara perempuan yang Bernama Rachel Loppies, untuk larang dan tanya donk bangun pagar ini dapat izin dari sapa?. tapi donk jawab ke beta sodara perempuan, “ah katong bikin saja, nanti kalau ada masalah baru katong ator dari belakang”, Jadi Ibu Pj.Raja Negeri Seilale (Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si), jangan mulut putar bale, demi tutupi Ibu dan kroni punya kejahatan, yang sudah rampas hak orang dan tidak tahu malu, tapi masih bilang sudah lakukan pengecekan sebelum pembangunan,” Terang Pieter sembari mencoba menahan gejolak emosi.
Selain itu, Kata Pieter, Dinas Koperasi Kota Ambon dan Pemerintah Negeri punya hak apa untuk melakukan Pembangunan Posyandu di tanah itu?. “Barang Tanah itu milik Dinas Koperasi Kota Ambon kah? barang tanah itu milik Ibu Quraizin Tuheteru kah?, jadi dengan sesuka hati saja Donk mau ator orang punya barang? Barang Dinas Koperasi ada bukti apa kalau tanah itu dihibah kan kepada Dinas Koperasi Kota Ambon,? kalau ada bukti hibah tanah kepada Dinas Koperasi Kota Ambon, mana beta mau lihat buktinya?. Jangan tidak tahu diri, pakai orang tanah sesuka hati, lalu klaim bahwa tanah itu dihibah kan kepada Dinas Koperasi Kota Ambon,” Tegas Pieter Loppies.
Perihal dulu ada bangunan Koperasi di tempat itu, lanjutnya, memang benar ada bangunan Koperasi KUD, dan itu hanya ijin memakai tanah untuk membangun bangunan Koperasi Desa, dengan ketentuan, jika kemudian pihak pemilik lahan akan memakai lahan itu untuk kepentingan lain, maka Gedung Koperasi mesti dibongkar, dan tanah dikembalikan kepada kami. Sehingga jangan Ibu Pj.Raja Negeri Seilale, Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si, mulut putar bale (penipu) dengan bilang bahwa tanah itu tanah hibah untuk bangun koperasi, apalagi sampai bilang Hibah kepada Dinas Koperasi Kota Ambon. Itu tidak ada hibah, yang benar pinjam untuk bangun koperasi dan bukan hibah, apalagi sekarang donk rubah jadi Posyandu tanpa ijin beta, jadi beta tidak akan pernah berhenti, bahkan beta siap untuk bawa persoalan ini kepada jalur hukum” Tandasnya. (BN-Redaksi)





