Editor : Redaksi
Saumlaki, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Penetapan tersangka diumumkan melalui keterangan resmi Kejari Kepulauan Tanimbar, Kamis (20/11/2025), usai tim penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 57 saksi, analisis 98 dokumen terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman terhadap keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati untuk memastikan tegaknya hukum secara objektif dan akuntabel,” tegas pihak Kejari.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa keseluruhan rangkaian penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali penuh Petrus Fatlolon. Saat itu, selain menjabat sebagai bupati, Petrus juga bertindak sebagai RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
Setiap permohonan pencairan dana dari BUMD tersebut hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus.
Di masa kepemimpinan Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (Direktur Utama) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Direktur Keuangan), yang kini juga telah berstatus tersangka, PT Tanimbar Energi menerima pencairan dana penyertaan modal sebesar total Rp. 6.251.566.000, masing-masing: Rp1,5 miliar (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000 (tahun 2021), Rp 1 miliar (tahun 2022). Pencairan dana tersebut dilakukan melalui BPKAD setelah menerima persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Dari Temuan penyidik kejaksaan memperlihatkan bahwa persetujuan pencairan dilakukan meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental, seperti: Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), SOP BUMD, Rencana bisnis dan analisis investasi dan Audit akuntan public. Padahal BUMD tersebut juga tidak pernah menghasilkan dividen atau kontribusi terhadap PAD.
Untuk diketahui Dana yang dicairkan terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan. Penyidik menemukan bahwa anggaran penyertaan modal dipakai untuk: Pembayaran gaji direksi & komisaris, Honorarium internal, Biaya perjalanan dinas, Pengadaan barang kantor (meja, kursi, sofa, laptop), Usaha bawang, yang tidak terkait sama sekali dengan sektor migas sebagai tujuan awal pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara Rp. 6.251.566.000, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hambatan proses hukum, Kejari Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan terhadap: Petrus Fatlolon, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnarnera, Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas Kejari dalam pernyataan resminya.
Kejaksaan juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru perkara sebagai bentuk akuntabilitas publik. (BN Grace)





