Editor : Redaksi
Jakarta, Bedahnusantara.com: Negeri Adat adalah sebuah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki wilayah, pemerintahan, dan hak-hak tradisional (Hak Ulayat) yang khusus, terutama di wilayah Provinsi Maluku, Termasuk juga di Kota Ambon.
Secara sederhana, Negeri Adat dapat dipahami sebagai “Kampung Adat” yang otonom dengan struktur sosial, budaya, dan pemerintahan sendiri yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini adalah bentuk organisasi sosial tertua dan paling fundamental dalam masyarakat Maluku.
Negeri Adat sendiri memiliki bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang “Raja“. dan merupakan hasil dari proses pengangkatan berdasarkan “Hak Memerintah atau Silsilah Memerintah” dari sebuah Marga (Mata Rumah) yang diakui dan dihormati sejak lama oleh Masyarakat Negeri Adat tersebut.
Negeri Adat juga memiliki sejumlah ciri Utama dalam prosesnya yakni; Wilayah (Petuanan) yang Jelas, Setiap Negeri Adat memiliki wilayah adat (petuanan) dengan batas-batas yang diakui secara turun-temurun. Wilayah ini biasanya terbagi menjadi: Darat (Daran): Tempat pemukiman, kebun, dan hutan adat. Serta Laut (Teen): Perairan yang menjadi wilayah penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya laut.
Selain itu Negeri Adat juga memiliki Pemerintahan Adat yang Berfungsi; sebagai struktur pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh seorang Raja (Upu Latu, Patti). Struktur ini biasanya melibatkan: Raja/Kepala Negeri: Pemimpin tertinggi adat., Kemudian Dewan Saniri Negeri atau Lembaga musyawarah adat yang beranggotakan para tetua adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan marga (Soa), serta Kewang dan Marinyo: Lembaga yang bertugas sebagai “polisi adat” yang menjaga ketertiban, mengawasi wilayah adat, dan menjatuhkan sanksi adat.
Sementara itu Struktur Sosial Masyarakat Negeri Adat Berbasis Klan (Soa): Sebab Masyarakat dalam Negeri Adat terorganisir dalam klan-klan besar yang disebut Soa. Setiap Soa biasanya terdiri dari beberapa marga/fam. Soa-soa ini adalah pilar utama dari struktur sosial Negeri Adat dan memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing dalam pemerintahan dan upacara adat.
Bahkan Negeri Adat juga memiliki Tatanan Hukum Adat (Customary Law) yang Berlaku: Sebagai Negeri Adat memiliki aturan-aturan tidak tertulis (hukum adat) yang mengatur segala aspek kehidupan, seperti; Penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, Perkawinan dan kekerabatan, Penyelesaian sengketa, dan Ritual dan upacara adat.
Namun semua yang dimiliki oleh Negeri Adat sebagai bentuk wilayah yang otonom dengan struktur sosial, budaya, dan pemerintahan sendiri yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. serta sbagai bentuk organisasi sosial tertua dan paling fundamental dalam masyarakat Maluku. Kini Semakin dibuat menjadi ” Termarjinalkan” oleh berbagai sistem dan proses intervensi kewenangan dari berbagai pihak.
Menyikapi fakta tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon (Selaku Organisasi Perkumpulan Masyarakat Adat (Negeri) di Kota Ambon). Kemudian melakukan langkah tegas dan berani dengan mendatangi sejumlah Kementerian terkait yang ada di Jakarta, Guna Memperjuangkan Hak-Hak Mereka.
Rombongan Majelis Latupati Kota Ambon yang terdiri dari Para Raja,Ketua Saniri dan Para Perangkat Negeri terkait, dibawah kepemimpinan Reza Valdo Maspaitella, M.A. Selaku Ketua dan juga Janse Tresia Leimena, S.Pd., M.Pd, Selaku sekretaris, dengan Didampingi oleh Drs. Neil Edwin Pattikawa, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kota Ambon. Kemudian melakukan kunjungan kerja (Koordinasi dan Konsultasi) di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) yang ada di Jakarta Pada Senin (27/10/2025).
Rombongan Majelis Latupati Kota Ambon, kemudian diterima secara langsung oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI), Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si (Direktur Jenderal Perundang-undangan), Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H. (PLT Direktur Perancang Perundang-undangan), Constantinus Kristomo S.S., M.H selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Kanti Mulyani S.H., M.H (PLT Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perudang-undangan).
Pada kesempatan tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon kemudian menyampaikan sejumlah persoalan mendasar terkait; Dualisme Hukum antara Hukum Adat (customary law) dan Hukum Positif Nasional, Selanjutnya terkait Konflik Tenurial akibat tumpang tindih klaim penguasaan wilayah adat (petuanan), Minimnya Pengakuan Hukum terhadap keberadaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta Belum Optimalnya Lembaga Peradilan Adat dalam menyelesaikan sengketa Adat.
Tidak hanya itu, Majelis Latupati Kota Ambon juga menyampaikan sejumlah catatan penting lainnya berkaitan dengan Esensi-esensi Hukum Adat (Hukum Yang dipedomani oleh masyarakat Negeri Adat), serta berbagai Problematika pelik yang selalu dihadapi oleh Negeri-Negeri Adat di Kota Ambon, sebagai akibat tidak adanya Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Negeri Adat, walaupun Negara Indonesia telah mengakui keberadaanya (MHA) seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) “yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dan juga UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) mengenai pengakuan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Menyikapi semua Problematika dan persoalan yang di hadapi oleh Negeri-Negeri Adat yang ada di Kota Ambon, Kementerian Hukum RI, lewat Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI) menyatakan siap mendukung dan membantu memperjuangkan Hak-Hak dan Kepastian serta Pengakuan secara Legalitas termasuk Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Negeri Adat yang ada di Kota Ambon, terutama dibawah naungan Majelis Latupati Kota Ambon.(BN-08)





