Pemilihan MPH Sinode GPM Berbeda, Pdt. Elifas Maspaitella: Proses Ini Menjaga Etika dan Kedewasaan Persidangan

MPH sinode

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Proses pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam Sidang Sinode ke-39 kali ini memiliki perbedaan mendasar dibandingkan mekanisme pemilihan atau pencalonan pada umumnya. Tak seperti proses pemilihan lain yang biasanya diawali dengan pengusulan nama bakal calon, pemilihan MPH Sinode GPM justru dilakukan tanpa tahapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Perbedaan ini membuat seluruh calon yang akan dipilih harus mempersiapkan dokumen persyaratan sejak awal, tanpa mengetahui apakah nantinya akan dicalonkan atau tidak. Karena itu, umat dan peserta sidang baru akan mengetahui siapa saja yang menjadi bakal calon dan calon ketua MPH pada saat proses pemilihan berlangsung.

“Keberadaan kita di sini sangat berkaitan dengan syarat. Itu prinsip yang lekat, karena menjadi bagian dari mekanisme persidangan yang kita lakukan,” tegas Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, saat memimpin rapat Pleno Komisi VIII tentang Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, yang digelar di Gereja Maranatha Ambon, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Pdt. Maspaitella menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan pemilihan telah diatur secara jelas dalam peraturan pokok GPM, termasuk ketentuan bahwa lima pengurus harian MPH Sinode harus berasal dari kalangan pendeta.
“Itu merupakan ketentuan dalam peraturan pokok. Komisi memang ingin menghindari kesan diskriminasi, namun karena hal itu telah ditetapkan di dalam peraturan pokok, maka tidak ada masalah jika tetap tercantum dalam kriteria,” ujarnya.

Selain soal kriteria, Maspaitella juga menyoroti dimensi etika dan kedewasaan berorganisasi dalam proses pemilihan. Salah satunya terkait dengan tata cara penulisan nama bakal calon maupun calon yang akan dipilih.
“Hal-hal teknis seperti ini sebenarnya menyentuh aspek yang sangat prinsipil. Etika persidangan itu penting. Karena itu, jika komisi menetapkan bahwa pencalonan harus sesuai dengan kehadiran peserta, itu hal yang perlu dijaga sebagai bentuk kedewasaan kita dalam bersidang,” tandasnya.

Melalui mekanisme yang unik dan berlandaskan prinsip gerejawi ini, Sidang Sinode ke-39 GPM menegaskan kembali bahwa proses pemilihan MPH bukan sekadar soal jabatan atau struktur, tetapi tentang tanggung jawab moral dan spiritual bagi para pelayan yang akan memimpin gereja lima tahun ke depan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan