![]() |
| Ilustrasi Blok Marsela Maluku |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) direncanakan bakal menjadi lokasi pengembangan infrakstruktur dalam rangka pembangunan dan pengolahan Blok Marsela
Inpex Masela Ltd selaku kontraktor kontrak kerjasama blok masela berencana akan menggelar kegiatan pembangunan Logistic Supplay Base (LSB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di ruang Komisi A DPRD Maluku, Selasa (1/8).
“Dalam rangka pencapaian target minyak dan gas bumi nasional guna mendukung program pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri dan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional, dengan ini kami menyampaikan bahwa Inpex Masela Ltd selaku kontraktor kontrak kerja sama blok masela bermaksud melaksanakan kegiatan pembangunan logistic Supply Base (LBS) di kabupaten MTB.”ujar Frans.
Dijelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengembangan lapangan gas abadi di darat yang terdiri dari pembangunan dan pengoperasian fasilitas pendukung logistik di Desa Olilit Raya, Samlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Pulau Yamdena untuk mendukung kegiatan operasi lepas pantai.
Frans menerangakan, pihaknya telah menyurati pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku dan deputi pengendalian dukungan bisnis tertanggal 29 juli lalu dengan tembusan Bupati MTB dan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dalam suratnya meminta adanya respon dari pemerintah terhadap permintaan inpex selaku KKKS dalam mempersiapkan tanah lantaran luas areal tersebut lebih dari 10 Ha.
Menurutnya, Komisi A DPRD Maluku dalam waktu dekat akan mengundang Inpex dan para pemilik lahan untuk membicarakan secara terbuka sehingga dapat menjadi masukan kepada Gubernur Maluku dalam pengambilan keputusan.
“Sebagai wakil rakyat dari asal dapil MBD dan MTB, kami tidak berkeinginan hak-hak masyarakat diabaikan atas nama kepentingan pengelolaan masela. Nantinya, Komisi A akan bicarakan dan mendiskusikan secra intens bagaimana pemda melibatkan masyarakat dalam proses LSB dimaksud,”katanya.
Hal ini lantaran, lahan yang ada adalah lahan milik masyarakat umum dan masyarakat yang notabene pengusaha lokal dan lahan itu mempunyai sertifikat, untuk itu lahan tidak dapat diambil secara sepihak oleh SKK migas. “Kita minta pengusaha lokal dilibatkan secara utuh, dalam kaitannya dengan pembangunan tersebut, misalnya libatkan mereka untuk pemegang saham atau bestek yang telah didesain oleh pihak inpex dan lakukan kerja sama, intinya masyarakat harus dilibatkan,”jelasnya.
Politisi Demokrat Maluku ini menegaskan,”kami pihak Komisi juga bermaksud mengundang BPN, SKK Migas dan Pengusaha lokal sehingga semuanya dapat dibicarakan secara baik”.Jelas Frans (BN-08)






