![]() |
| Pemekaran Daerah Otonom |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Perjuangan terkait Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Maluku menanti keputusan Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan pihaknya akan menunggu soal finalisasi pembahasan Daerah Otonom Baru (DOB) pada tahun ini oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan lantaran dalam tahun ini DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) telah menyetujui 22 usulan DOB yang akan dibahas oleh pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja keputusan konstitusi atas dasar pembahasan Kementerian Dalam Negeri dan juga Komisi II DPR RI, karena merekalah yang duduk pada tataran pembuat undang-undang. yang kita harapkan juga ada perwakilan yang patut masuk dibahas oleh pemerintah pusat,”kata Frans kepada wartawan di DPRD Maluku, Selasa (1/8).
Dia mengatakan, secara umum Provinsi Maluku telah mengajukan resmi 13 DOB sesuai persetujuan bersama DPRD dan juga Gubernur Maluku.
“Nantinya kita lihat mana yang dibahas duluan oleh pemerintah karena secara tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo telah menjelaskan secara gamblang bahwa pemerintah sekarang ini konsen terhadap pembangunan wilayah perbatasan,”katanya.
Untuk itu, Provinsi Maluku dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2015 telah diputuskan bahwa seluruh kabupaten/kota yang ada pada jazirah tenggara raya merupakan kawasan perbatasan. “Kita akan dorong hal ini untuk diakomodir,”tegasnya.
Menurut politisi partai Demokrat Maluku ini dari totalan 13 daerah otonom yang diusulkan kepada pemerintah pusat dan telah memenuhi syarat diantaranya Calon Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan, Calon Kabupayen Gorom Wakate, Calon Kabupaten Kei Besar, Calon Kabupaten Aru Perbatasan dan calon Kabupaten Banda.
“8 calon kabupaten lainnya ini memang masih kurang dari segi administrasi, kita harapkan daerah yang kelengkapannya masih kurang bisa disiapkan administrasinya sehingga pada tahun 2018 target semuanya bisa selesai secara bertahap setiap tahunnya.”ucapnya.(BN-08)
