![]() |
| Program PU PNS 2015 |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Pendataan adalah kegiatan mengimpun data dan informasi yang dibutuhkan sehingga pada akhirnya nanti apa bila dibutuhkan tidak lagi sulit untuk di cari dan dikelola.
Demikian sama halnya dengan program pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PU PNS) yang merupakan program pemerintah pusat untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia.
Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia terhitung mulai tanggal 1 September 2015.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, yang mana Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS telah diatur.
Pemerintah Kota Ambon akan melaunching PU PNS pada tanggal 9 september mendatang, sekaligus sosilisasi yang akan dilakukan ole him BKN pada tanggal 9 dan 10 September. Mengingat kesibukan pemkot yang sangat padat menyongsong HUT Kota Ambon pada tanggal 7 September.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Sellano kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, tujuan PU PNS selain menata kembali keadaan seluruh PNS di Indonesia, juga menata struktur organisasi dan kemampuan kepegawaian untuk melihat kedepan seperti apa mekanisme pembinaan pegawai.
“PU PNS diharapkan dapt memebrikan kepastian jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan pemerintah kota lebih khusus kebutuhan SKPD,” jelas Sellano.
Menurutnya, untuk PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan.
“Hasil PU PNS bias langsung dientry sehingga PNS harus mengisi dengan benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan PNS itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara untuk PNS yang sakit berat seperti stroke, BKD telah mempersiapkan timentri dan revisi yang akan melakukan ferivikasi bagi PNS yang menderita sakit.
Data PNS Pemerintah Kota Ambon sampai tanggal 2015 sebanyak 7.616 PNS yang 60 persennya etrdiri dari guru. (BN-04)
