MEMALUKAN, Pimpinan Sanggar Ansambel Musik Benteng, Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan Dana Hibah Milik SD Negeri 8 Ambon

sanggar penipu

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Bantuan Dana Hibah Pendidikan adalah pemberian dana bantuan keuangan yang tidak perlu dikembalikan, diberikan oleh pemerintah, yayasan, atau lembaga lain kepada individu atau organisasi untuk tujuan pendidikan. Dana ini dapat digunakan untuk biaya pendidikan siswa, mahasiswa (seperti SPP atau biaya hidup) atau untuk mendukung program pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebutlah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, kepada Lembaga Pendidikan SD Negeri 08 Ambon yang beralamat di Jl. DR. Kayadoe, Kel Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Pemberian Bantuan Dana Hibah tersebut disampaikan oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dalam acara Konser music bertajuk “The Power of Musik” dilakukan oleh SD Negeri 08 Ambon pada Senin 12 Mei 2025 bertempat di Gedung Kesenian Taman Budaya (Karang Panjang Ambon).

Dalam Penyampaiannya, Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si sebelum menyayikan Lagu “Negeri Ambon Manise”,menyatakan “Pemerintah Kota Ambon menyumbang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) guna peningkatan dan Pengembangan Mutu Pendidikan pada SD Negeri 08 Ambon”. Yang di sambut riuh tepuk tangan dari para penonton konser music SD Negeri 08 Ambon.

Setelah lama berselang, usai Event Konser music bertajuk “The Power of Musik” tersebut selesai di laksanakan. Pihak SD Negeri 08 Ambon kemudian melakukan proses administrasi guna pencairan Dana Hibah (Sumbangan) Pemerintah Kota Ambon tersebut.

Setelah usaha yang luar biasa dilakukan oleh pihak SD Negeri 08 Ambon, lewat Koordinasi dengan sejumlah pihak diantaranya; Dinas Pariwisata Kota Ambon, Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette,ST., serta berkoordinasi dengan Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Pihak SD Negeri 08 Ambon, kemudian mendapatkan kepastian dan Pencairan Dana Hibah (sumbangan) dari Pemerintah Kota Ambon tersebut.

Akan tetapi ternyata setelah dana tersebut berhasil dicairkan, Pihak Sanggar Musik “Ansambel Musik Benteng” melalui pimpinannya Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy. Kemudian diketahui dengan sengaja melakukan upaya Penggelapan dan Penipuan terhadap SD Negeri 08 Ambon terkait Dana bantuan Hibah tersebut.

Bahkan dengan berani pihak sanggar “Ansambel Musik Benteng” melalui pimpinannya Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, menyerang martabat SD Negeri 08 Ambon, sebagai pemilik sah Bantuan Dana Hibah Tersebut, lewat upaya pemerasan tersistematis dengan mendalilkan sebuah proses yang diduga sejak semula telah sengaja di rancang untuk merugikan SD Negeri 08 Ambon.

Tidak sampai disitu saja pihak sanggar “Ansambel Musik Benteng” melalui pimpinannya Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, bahkan berani membawa-bawa nama Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST. Untuk membenarkan perbuatan mereka dan mencoba menakut-nakuti pihak SD Negeri 08 Ambon.

Mendapati Fakta tersebut, pihak SD Negeri 08 Ambon kemudian menekankan haknya kepada pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, untuk segera mengembalikan hak (Dana bantuan Hibah) milik SD Negeri 08 Ambon tersebut.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Pihak SD Negeri 08 Ambon, dengan cara mengirimkan surat SOMASI, kepada pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, tertanggal 20 Oktober 2025. untuk dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, Dana Hibah milik SD Negeri 08 Ambon tersebut harus segera di kembalikan.

Yang mana  jika Somasi tersebut tidak di laksanakan oleh pihak sanggar ” Ansambel Musik Benteng” maka pihak SD Negeri 08 Ambon akan membawa persoalan ini jalur Hukum. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan