Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Sengketa lahan yang melibatkan diler Suzuki Ambon di Jalan WR Supratman Nomor 12, Tanah Tinggi, Kota Ambon, kembali bergulir di Pengadilan. Ahli waris almarhum Cornelis melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim telah dikuasai tanpa persetujuan keluarga.
Kuasa hukum ahli waris Ny. Vanny Wacanno, Subhan Namakule, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026), mengatakan bahwa upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, menurutnya, berbagai langkah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
“Klien kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan dan membuka ruang penyelesaian secara damai. Bahkan persoalan ini sudah beberapa kali difasilitasi untuk mencari jalan keluar, tetapi tidak pernah mencapai kesepakatan. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar hak-hak ahli waris dapat dipulihkan,” ujar Namakule.
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Ambon juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa yang berada di area diler Suzuki Ambon.
Menurutnya, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 188 seluas 498 meter persegi dan SHM Nomor 221 seluas 810 meter persegi. Kedua bidang tersebut, kata dia, merupakan bagian dari harta milik ahli waris almarhum Cornelis.
Namakule menegaskan, dasar gugatan diajukan karena pihak ahli waris menilai tanah tersebut telah digunakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah.
“Yang kami persoalkan adalah tanah milik ahli waris digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan mereka. Itulah yang menjadi dasar gugatan kami di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menawarkan penyelesaian damai, baik di luar maupun dalam proses persidangan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak tergugat sehingga perkara terus berlanjut.
“Kami datang ke pengadilan bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk mencari keadilan. Harapan kami sederhana, yaitu agar hak-hak ahli waris dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena jalan damai tidak tercapai, maka kami tetap melanjutkan proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum,” pungkas Namakule.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak diler Suzuki Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (BN Grace)





