Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Kota Ambon dari Komisi II, Christianto Laturiuw, menyoroti belum jelasnya status ratusan tenaga pendidik yang sejak 2018 dialihkan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon. Para tenaga pendidik tersebut hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengusulan mereka dalam formasi PPPK Perwaktu.
Menurut Laturiuw, sedikitnya 116 tenaga pendidik diusulkan secara terpisah untuk dapat masuk dalam PPPK Perwaktu, di luar pengusulan utama yang berjumlah sekitar 170-an orang. Namun, proses verifikasi di tingkat pusat masih berjalan dan belum ada kepastian.
“Status mereka ini harus diperjelas. Karena sejak 2018 mereka sudah tidak lagi berada dalam struktur provinsi dan dialihkan ke kota. Nama-nama mereka juga sudah diusulkan ke BKN oleh Pemerintah Kota Ambon, tapi sampai hari ini masih menunggu jawaban,” ujar Laturiuw.
Ia menegaskan bahwa para tenaga pendidik tersebut tetap menjalankan tugas mengajar di berbagai satuan pendidikan, mulai dari TK, PAUD hingga SMP. Karena itu, kepastian status sangat penting untuk menjamin keberlanjutan tugas dan kesejahteraan mereka.
Laturiuw juga menyoroti persoalan pembayaran hak-hak tenaga kontrak. Berdasarkan SK daerah dan kesepakatan Pemerintah Kota Ambon tertanggal 20 Januari 2025, seluruh honorarium tenaga pendidik tersebut dialihkan pembayarannya ke APBD. Namun faktanya, para tenaga kontrak mengaku belum menerima hak mereka hingga Oktober 2025.
“Tadi kami sudah mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Kami minta agar apa yang menjadi hak-hak para tenaga pendidik ini dipastikan dan segera dibayarkan. Mereka bekerja, mereka mengajar, dan mereka harus dihargai,” tegas Laturiuw.
Laturiuw berharap Pemerintah Kota Ambon dan BKN dapat segera menuntaskan proses penetapan status agar tidak menghambat kinerja para pendidik yang selama ini turut menopang mutu pendidikan di Kota Ambon. (BN Grace)





