Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD. Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan persetujuan jika skema pinjaman tidak disajikan secara terbuka serta tidak memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh wilayah di Maluku.
Dalam keterangan usai rapat Badan Anggaran bersama OPD terkait di Gedung DPRD Maluku, Jumat (21/11), Benhur menekankan bahwa persoalan defisit dalam rancangan APBD harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab perencanaan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, ia memastikan DPRD akan melakukan pengkajian yang sangat ketat sebelum mengambil keputusan.
“Ini bukan soal dukung atau tidak. Ini soal apakah skema dan peruntukan pinjaman itu layak, transparan, dan adil. Kalau tidak memenuhi prinsip itu, DPRD tidak mungkin menyetujui,” tegasnya.
Ia meminta publik tidak terpengaruh oleh opini yang menyudutkan DPRD seolah-olah menghambat pembangunan. Menurutnya, fungsi pengawasan justru untuk memastikan setiap rupiah dari uang negara digunakan secara tepat sasaran.
“DPRD hadir untuk rakyat Maluku, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Tanggung jawab bersama antara gubernur, wakil gubernur, dan DPRD adalah memastikan kebijakan anggaran dirumuskan secara benar,” ujarnya.
Benhur juga menanggapi isu bahwa ada pihak yang menyarankan Gubernur Maluku untuk mengabaikan pendapat DPRD dalam proses pinjaman tersebut. Ia menegaskan bahwa pinjaman daerah tidak dapat diproses tanpa persetujuan legislatif.
“Kalau ada yang memberi saran seperti itu, silakan saja. Tapi aturan tetap aturan. Pinjaman daerah wajib disetujui DPRD,” tutupnya.
Dari sisi fraksi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan sikap terbuka terhadap kebijakan pemprov. Anggota DPRD Maluku, Mu’min Refra, menyebut pinjaman daerah merupakan langkah realistis untuk mendorong pembangunan, terutama setelah pemotongan APBD sebesar Rp.600 miliar.
Namun, Mu’min menegaskan bahwa dukungan PKB tidak bersifat mutlak. Menurutnya, pemanfaatan pinjaman harus tetap diawasi secara ketat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
“Fraksi PKB mendukung sepanjang pinjaman daerah ini diarahkan untuk kepentingan publik dan dikelola sesuai regulasi. Selama prinsip itu dijaga, kami akan berdiri bersama pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan melalui pinjaman harus merata, tidak boleh hanya terpusat pada daerah dengan kepadatan penduduk tinggi. Ia menyebut wilayah kepulauan seperti Aru, MBD, Seram Timur, dan Buru Selatan harus mendapatkan porsi pembiayaan yang adil.
“Setiap kabupaten/kota punya hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan. Pemerataan adalah kunci,” tegas Mu’min.
Anggota Komisi DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, turut memberikan dukungan terhadap rencana peminjaman tersebut, namun dengan penekanan pada pangkal persoalan yang melatarbelakangi nya.
Menurutnya, kebijakan pusat melalui Inpres 1 sampai 3 telah membuat alokasi pembangunan fisik semakin terbatas, sehingga daerah membutuhkan alternatif pembiayaan. Karena itulah, pinjaman daerah menjadi pilihan logis untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur.
“Infrastruktur tidak bisa lagi dibangun dengan pola lambat. Dengan kemampuan fiskal saat ini, butuh waktu bertahun-tahun. Pinjaman adalah opsi untuk mempercepat layanan publik,” jelas Rovik.
Ia menegaskan bahwa regulasi seperti PP 11/2024 dan PP 38/2024 telah mengatur dengan jelas proses pengajuan pinjaman, termasuk keharusan mendapatkan persetujuan DPRD.
“Prosedur nya sangat tegas. Pemda boleh mengajukan, tetapi DPRD yang memastikan kelayakan. Jadi proses ini harus berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dari seluruh pandangan legislator, DPRD Maluku menegaskan satu hal: pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun adalah opsi yang mungkin disetujui, tetapi hanya jika skema nya jelas, transparan, dan manfaatnya nyata bagi masyarakat.
Dukungan tetap terbuka, namun pengawasan akan dijalankan tanpa kompromi. (BN Grace)





