Laporan Kinerja Pemkab Bursel Tahun 2015 Diharapkan Dapat Nilai C

sosialisasi
Kegiatan Sosialisasi

Namrole, Bedah Nusantara.com: Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solissa berharap agar Laporan Kinerja Kabupaten Bursel Tahun 2015 ini akan mengalami perubahan mendasar dan mendapatkan predikat atau nilai minimal C dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.

Harapan itu disampaikan Bupati dalam sambutannya ketika membuka acara Sosialisasi Standar Pelayanan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Lingkup Kabupaten Bursel yang diselenggarakan di Ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Selasa (14/4).

Acara sosialiasi yang turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil, Kepala Bagian Ortala dan Tata Laksana Setda Kabupaten Bursel Saul Tasane dan Kepala Bidang Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Perekonomian Kementerian PAN-RB RI, Endang Purwaningsi.

“Saya berharap evaluasi laporan kinerja kita Tahun 2015 yang akan datang bisa meraih minimal nilai C sehingga Kabupaten ini bisa disejajarkan dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Maluku,” kata Bupati.

Olehnya itu, Bupati menghimbau kepada seluruh SKPD agar segera melengkapi kebutuhan data dan informasi capaian kinerja daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dan menyampaikan kepada Bagian Ortala paling lambat Bulan Desember 2015 sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Kabupaten Tahun 2015.

Kemudian, lanjutnya, segera menyusun perjanjian kinerja SKPD Tahun 2014 dan Rancangan Laporan Kinerja SKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan bersama narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dalam teknis penyusunan dokumen kinerja.

Sebab, menurutnya, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekda Daerah Kabupaten Bursel dalam laporannya mengatakan, hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB terhadap LAKIP Kabupaten Bursel Tahun 2013 yang lalu memperoleh nilai 20,25 atau predikat D (Kurang).

“Oleh karena itu, tugas kita bersama untuk banyak melakukan perbaikan yang mendasar,” cetusnya.

Diakuinya, meskipun Kabupaten Bursel masih tertinggal dalam pencapaian kinerja dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya se-Maluku. Dirinya optimis kedepan akan ada peningkatan pencapaian kinerja kita pada Tahun 2015, walaupun disadari masih banyak sekali yang perlu dibenahi dalam akuntabilitas kinerja Kabupaten Bursel.

“Berbagai rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB dalam Laporan Hasil Evaluasi LAKIP masih perlu dikoordinasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan nilai akuntabilitas,” terangnya.

Dikatakannya lagi, dari hearing yang dilakukan pihaknya dengan BPKP Perwakilan Maluku, masih banyak kelemahan dalam penyusunan akuntabilitas kinerja SKPD di Lingkup Pemkab Bursel.

Diantaranya, sasaran strategis dalam dalam Renstra SKPD belum seluruhnya berorientasi hasil dan hasil pengukuran kinerja belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan SKPD dan belum digunakan sebagai umpan balik dalam memperbaiki kelemahan dan kendala yang dihadapi untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.

Olehnya itu, kegiatan sosialisasi yang dilakukan itu diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel tentang standar pelayanan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas kinerja secara berjenjang, baik pada SKPD maupun Pemerintah Kabupaten Bursel sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai tujuan/sasaran strategis SKPD yang mengacu pada RPJMD melalui perubahan pola pikir atau paradigma yang berorientasi pada kinerja dan komitmen seluruh jajaran SKPD, terutama Kepala SKPD untuk menerapkan manajemen kinerja, peningkatan kompetensi SDM dan pengembangan data kinerja pada masing-masing SKPD sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” tuturnya.

Maka dari itu, dirinya mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB RI dalam rangka penataan birokrasi di Kabupaten yang kita cintai ini, yang sudi meluangkan waktu dan tenaga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan hari ini.

“Berbagai program yang dilaksanakan pemerintah, seperti Roadmap Reformasi Birokrasi merupakan rangkaian dalam rangka mencapai aparatur yang bekerja efektif dan efisien, yaitu bekerja keras dan bekerja cerdas. Oleh karena itu, kami selalu mendukung kegiatan-kegiatan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah dalam masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sosialiasi Standar Pelayanan dan SAKIP ini merupakan jawaban pemerintah Kabupaten Bursel terhadap masyarakatnya.

“Kita selalu dituntut segala hal oleh masyarakat kita yang majemuk, banyak pelayanan dasar yang belum terstandarisasi dengan baik, banyak aparatur yang masih lambat dalam pelayanan publiknya kepada masyarakat yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat secara umum,” tandasnya.

Dikatakannya lagi, penerapan standar pelayanan minimal merupakan implementasi dari peraturan menteri PAN dan RB Nomor : per/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) yang tujuannya memberikan pedoman kepada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor dan mengevealuasi SOP Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sasaran yang dituju adalah: Pertama, Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki SOP administrasi Pemerintahan sampai unit terkecil; Kedua, Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan; Ketiga, Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan Kempat, Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berangkat dari hal tersebut, dirinya sebagai Bupati berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dasar tersebut agar sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tidak boleh ada masyarakat yang mengeluh pada pelayanan yang kita berikan.

Katanya lagi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan implementasi Peraturan Presiden  Nomor 29 Tahun 2014, akuntabilitas kinerja setidaknya memuat visi dan misi, tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolak ukur yang jelas atas rumusan perencanaan strategis organisasi sebagai gambaran hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran dapat terukur, dapat diuji dan diandalkan.

Dengan adanya akuntabilitas kinerja tersebut, katanya lagi, paling tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat sehingga dengan demikian kita dapat mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisien penyelenggaraan setiap kegiatan publik oleh pemerintah, yang dibiayai dengan APBD.

“Maka untuk mendukung pengembangan dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja yang tepat, pemerintah Kabupaten Bursel akan menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pedoman penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel, sehingga terselenggaranya pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai sebuah alat ukur keberhasilan pemerintahan,” ujarnya. (BN-09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan