Kewenangan Parkir di Mardika Milik Dishub, Bukan Pihak Pasar

Yan perhub

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan bahwa kewenangan penuh pengelolaan parkir tepi jalan (on-street) di kawasan Pasar Mardika berada di bawah Dishub, bukan pengelola pasar. Penegasan ini disampaikan menyikapi adanya kesalahpahaman yang berkembang mengenai batas kewenangan area parkir di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela, S.STP. , selama ini muncul asumsi bahwa seluruh area parkir termasuk yang berada di badan jalan merupakan wilayah kelola Pasar Mardika. Padahal, secara regulasi, area parkir tepi jalan masuk kategori fasilitas publik yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Ambon melalui Dishub.

“Memang mungkin ada miskomunikasi dengan pengurusan Pasar Mardika soal parkiran. Ada pemahaman berbeda seolah semua titik parkir di kawasan itu dikelola pihak pasar, padahal area tepi jalan adalah kewenangan Dishub,” jelasnya saat di wawancarai di kantor Balaikota Ambon, Senin (24/11/2025)

Sejalan dengan upaya penataan kawasan, Dishub juga memastikan bahwa fasilitas parkir apung yang terletak di depan Terminal Mardika telah resmi difungsikan sejak awal November 2025. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas dan membuka ruang parkir tambahan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Parkir apung itu direncanakan menjadi salah satu titik parkir resmi yang dapat menopang aktivitas ekonomi di kawasan perdagangan terbesar di Kota Ambon tersebut,” imbuhnya

Yan menjelaskan, Menindaklanjuti perbedaan persepsi yang terjadi, Dishub bersama Satpol PP, pengelola pasar, dan KORES telah menggelar rapat koordinasi pekan lalu. Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi teknis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta memastikan setiap kebijakan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

“Hasil pertemuan tersebut menegaskan kembali pembagian kewenangan dan perlunya penegakan ketertiban parkir demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan aktivitas masyarakat,” jelasnya

Dishub saat ini masih melakukan perhitungan potensi pendapatan yang dapat diperoleh melalui fasilitas parkir apung maupun titik parkir on-street lainnya di kawasan Pasar Mardika. Kajian ini menjadi acuan untuk menentukan tarif resmi dan mekanisme pengelolaan yang akan diterapkan Pemerintah Kota Ambon.

“Sekarang kami sedang menghitung potensi pendapatannya, dan targetnya mulai 2026 fasilitas ini dikelola penuh oleh Pemerintah Kota Ambon,” ujar perwakilan Dishub.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh pihak dapat mengikuti mekanisme resmi dan mendukung upaya penataan kawasan Pasar Mardika, baik dari sisi ketertiban lalu lintas maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir yang lebih tertib dan transparan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan