Soulisa Soroti Mutasi Sepihak dan Upah di Bawah UMP

aris komisi 1

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulisa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tiga pegawai Rumah Sakit Baktirahayu yang datang meminta perlindungan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (24/11/2025), Aris menjelaskan bahwa para pegawai mengadukan sejumlah persoalan, mulai dari mutasi sepihak hingga pembayaran upah yang jauh di bawah ketentuan.

“Tiga pegawai ini di mutasikan tanpa persetujuan dan tanpa surat pemberitahuan resmi. Hanya karena masalah miss komunikasi, tiba-tiba mereka dipindahkan,” jelas Aris.

Komisi I juga menyoroti laporan terkait gaji yang hanya diterima sebesar Rp1.000.000, ditambah insentif sekitar Rp400.000, sehingga total penerimaan pegawai hanya sekitar Rp1.400.000 per bulan.
Padahal, UMP yang berlaku di Kota Ambon sebesar Rp3.100.000.

“Ini kelalaian serius pihak rumah sakit. Gaji satu juta rupiah jelas tidak sesuai dengan UMP, dan itu harus dipertanyakan,” tegasnya.

Para pegawai juga mengaku tidak menerima hak-hak lain, termasuk insentif tindakan dan fasilitas BPJS terkait pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan.

Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa ada pegawai yang dipaksa untuk di mutasi ke luar daerah tanpa diberikan uang saku maupun biaya transportasi.

“Sangat disayangkan. Mereka kekurangan tenaga, tetapi justru memaksa pegawai di mutasi keluar tanpa biaya apa pun,” ujarnya.

Komisi I akan memanggil manajemen RS Baktirahayu dalam waktu dekat.

“Dalam satu sampai dua hari kami akan memanggil pihak Rumah Sakit Bakhtirahayu untuk meminta klarifikasi. Semua ini harus dijelaskan,” tutup Aris. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan