![]() |
| Pengungsi Timor-Timur Yang Ada Di Indonesia |
Ambon, Bedah Nusantara.com: KOMITE NASIONAL KORBAN POLITIK TIMOR TIMUR (KOKPIT) hingga hari ini masih menangani Pengungsi dari Republik Timor-Timur (Timor Leste), Bahkan hingga kini para pengungsi Eks Timor Leste ini masih menjadi persoalan yang ditangani oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Akan tetapi jadinya jika Lembaga Negara yang dibentuk untuk menangani masalah ini yakni KOKPIT, sama sekali tidak menjalankan amanah dan tugas Negara sebagaimana mestinya, bahkan anggaran Negara yang dikucurkan demi memperbaiki nasib para pengungsi juga turut disalah gunakan.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Muda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Monthy Christian kepada media ini pada senin (15/5) di Ambon.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah Indonesia sudah sangat baik, akan tetapi pihak aparat ditingkat bawalah yang seringkali melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
” Oleh sebab itu saya minta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa pengurus KOKPIT Maluku dan Maluku Barat Daya, Bapak Laban Ratu”. Jelas Christian
Hal ini lanjutnya, mesti mendapat perhatian serius dari pihak Kejati Maluku, pasalnya yang bersangkutan kedapatan melakukan tindak pidanya korupsi dalam hal penyalah gunaan Anggaran Negara dan penyalah gunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian Negara.
” Yang bersangkutan (Laban Ratu,Red) telah menyalah gunakan kewenangannya dalam hal penyaluran keuangan bantuan pemerintah kepada para pengungsi Timor Leste yang ada di MBD” terang Christian.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejati Maluku harus sesegera mungkin menahan dan memeriksa Bapak laban ratu Terkait bantuan dana pengungsi timor leste, yang mana sesuai hasil penelusuran kami, ternyata kedapatan terjadi tindak pidana korupsi pada proses penyaluran bantuan Negara tersebut.
” berdasarkan data yang kami miliki, ada berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, (Laban Ratu, Red) Yang mana ketika kami melakukan penerlusuran memang benar sudah ada masyarakat pengungsi Timor Leste yang sudah menerima hak mereka dari pengucuran dana tahap pertama, dan kedua. namun pada penyaluran tahap ketiga ini, hingga hari ini dananya tidak pernah disalurkan, ini yang menjadi persoalan bagi kami” terang Christian.
Bahkan yang tindakan tidak manusiawi pun dilakukan oleh Laban Ratu sebagai kepada KOKPIT MBD, yang mana, kedapatan pada hasil penyelidikan kami, banyak sekali pengungsi Timor Leste yang ada di Kabupaten MBD, yang tidak menerima haknya sebagai pengungsi, padahal mereka memiliki kartu KOKPIT sebagai bukti mereka adalah benar merupakan pengungsi Timor Leste.
” ketika kami melakukan pengecekan kepada para pengungsi, hal yang kami dapati adalah bahwa banyak pengungsi Timor Leste yang ada di MBD tidak menerima haknya, padahal mereka adalah orang yang berhak mendapatkan bantuan itu, bahkan yang lebih miris lagi, Laban Ratu memasukan para kroninya dan kerabatnya kedalam jatah penerima bantuan, walaupun mereka sama sekali tidak memiliki kartu KOKPIT, apakah ini bukan sebuah tindakan korupsi? ” Tanya Christian.
Para pengungsi ini bahakan, telah melakukan administrasi ulang sebanyak empat kali, dengan dalil pemutahiran data oleh pihak KOKPIT MBD, dibawah pimpinan Laban Ratu, dan sepanjang proses pendataan ulang itu, para pengungsi dimintai biaya Administrasi sebanyak dua puluh lima sampai Lima puluh ribu Rupiah setiap kali proses pemutahiran data. akan tetapi hingga kini para pengungsi belum sekalipun menerima bantuan tahap ketiga itu.
” pihak KOKPIT MBD, berdalih bahwa dana belum dicairkan oleh pemerintah pusat, akan tetapi setelah saya melakukan penelusuran dan pengecekan ternya dana tersebut telah masuk kedalam rekening KOKPIT pada Bank BNI 46 yang ada di Ambon, sehingga timbul pertanyaan mengapa hingga kini dana tersebut tidak pernah disalurkan, padahal dana itu sudah mesti disalurkan sejak 6 bulan yang lalu” Jelas Christian.
Bahkan saya menemukan hal yang tidak menyenangkan, bahwa banyak nama-nama pengungsi Timor Leste yang ada di MBD, tidak lagi masuk dalam daftar nama penerima bantuan tahap ketiga yang ada pada daftar di Bank BNI 46 Ambon, malah telah berganti dengan sejumlah nama-nama baru yang tidak jelas asal muasalnya bahkan sebagian saya kenal sebagai orang-orang dekat dari Ketua KOKPIT MBD Laban Ratu.
” Karena itu saya meminta dengan sangat agar sesegera mungkin Kejati Maluku, menahan dan memeriksa Laban Ratu, agar kasus korupsi dana pengungsi Timor Leste yang ada di MBD dan di Maluku bisa segera tertatasi”. Tegas Christian (BN-08)






