![]() |
| Indikasi Konspirasi Sarat Korupsi Pada BPJN Wilayah IX Maluku-Malut |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Persoalan diloloskannya, Kontraktor berstatus tersangka Korupsi pada proses lelang dan tender proyek Negara pada Balai Jalan dan Jembatan (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku, ternyata memasuki babakan baru.
“Persoalan masih lolosnya Grup Kontraktor bermasalah, Abdul kohir dan Aseng dalam beberapa proyek milik BPJN IX Maluku-Malut, bahkan kedua kontraktor bermasalah dan berstatus tersangka ini bahkan masih bisa memenangkan tiga paket Proyek penghotmixsan Jalan Pada daerah Tiakur,Leti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan di Larat MTB. tidak lepas dari peran serta ketua Pokja Pada BPJN Wilayah IX Maluku-Malut Franky Leatemia dan Reza Latuconsina “. Demikian penjelasan Monthy Christian kepada media ini Senin (15/5) di Ambon.
Menurutnya, Kepala BPJN IX Maluku-Malut telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, yang mana bekerjasama dengan Satker dan Pokja Wilayah 3, yang mana dalam hal ini ketua Pokja Wilayah 3 adalah Franky Leatemia bersama Reza Latuconsina, dan dengan meloloskan para kontraktor bermasalah, dan berstatus tersangka, maka semakin jelaslah bahwa tindakan ini sungguh telah diseting dengan baik oleh mereka, baik Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut, Maupun Ketua Satker, Ketua Pokja Wilayah 3, dan panitia lelang.
” mereka semua yang ada dalam satu sistem kerja yang dikomandoi oleh Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut H. Shafwan HR, dimana mereka (Para Kontraktor Tersangka) memakai anak perusahan mereka sebagai peserta lelang, akan tetapi peralatan masih memakai kontraktor-kontraktor yang sementara terperiksa dan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan hal ini juga deketahui dengan jelas oleh Franky Leatemia selaku ketua Pokja Wilayah 3″. Jelas Chiristian.
Oleh sebab itu saya dengan ini memintakan Pihak Kriminal Khusus (Krimsus)Polda Maluku, untuk dapat sesegera mungkin menindak lanjuti hal ini, dan kemudian menahan serta memeriksa para pelaku terutama Franky Leatemia dan Reza Latuconsina, yang sudah jelas-jelas mengakui konspirasi ini kepada pihak kami, akan tetapi yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya melakukan semua itu atas dasar perintah dari pimpinannya.
” Pihak Pokja Wilayah 3, dalam hal ini Franky Leatemia telah dengan terang mengindikasikan bahwa memang benar ada tindakan ini, akan tetapi yang bersangkutan kemudian berdalih bahwa, dirinya hanya mengikuti perintah dari pimpinannya” terang Christian.
Sehingga, jika telah ada dasar pengakuan yang berindikasi membenarkan bahwa ada tindakan korupsi seperti ini maka pihak Krimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku, semestinya bisa mengambil tindakan tergas dan proaktif. agar kasus yang seperti ini tidak lalu berlarut-larut dibiarkan begitu saja. tutupnya (BN-08)






