Gaspersz: Kami Akan Menindak Lanjuti Kasus Tersebut

robby%2Bgasperz%2Bnice
Robby Gaspersz Anggota DPRD Provinsi Maluku

Ambon, Bedah Nusantara.com: Persoalan diloloskannya, Kontraktor berstatus tersangka Korupsi pada proses lelang dan tender proyek Negara pada Balai Jalan dan Jembatan (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku, ternyata memasuki babakan baru.

Berdasarkan data dan informasi yang sampaikan oleh salah seorang tokoh muda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Monthy Christian kepada media ini beberapa waktu lalu.

Bahwa Persoalan masih lolosnya Grup Kontraktor bermasalah, Abdul kohir dan Aseng dalam beberapa proyek milik BPJN IX Maluku-Malut, bahkan kedua kontraktor bermasalah dan berstatus tersangka ini diketahui masih bisa memenangkan tiga paket Proyek penghotmixsan Jalan Pada daerah Tiakur,Leti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan di Larat MTB.

“Hal initernya tidak lepas dari peran Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut H. Shafwan HR serta ketua Pokja Pada BPJN Wilayah IX Maluku-Malut Franky Leatemia”. Jelas Monthy Christian

Menurutnya, H. Shafwan HR serta ketua Pokja Pada BPJN Wilayah IX Maluku-Malut Franky Leatemia telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Yang mana lanjutnya, terindikasi pihak Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut, H. Shafwan HR dan Franky Leatemia, bekerjasama dengan panitia lelang proyek, dengan meloloskan para kontraktor bermasalah, dan berstatus tersangka, maka semakin jelaslah bahwa tindakan ini sungguh telah diseting dengan baik oleh mereka, baik Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut, Maupun Ketua Satker, Ketua Pokja Wilayah 3, dan panitia lelang.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekertaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Robby Gaspersz menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Robby Gaspersz kepada Media ini via telephone pada rabu (17/5).

Menurut Gaspersz, apa yang telah dilakukan oleh para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bahkan sangat merugikan Negara serta masyarakat.

Lebih lanjut, dikatakan oleh politisi asal partai GERINDRA ini, pihaknya sementara memasuki masa reses ke konstituen hingga tanggal 21 Mei mendatang sehingga kami belum dapat mengambil langkah saat ini.

” kami masih dalam masa reses sampai tanggal 21 Mei mendatang, akan tetapi setelah masa reses ini berakhir, kami langsung akan melakukan pengawasan tahap ke II di 5 Kabupaten/Kota di Maluku Tenggara dan salah satu target kami adalah meninjau langsung (On The Spot) kelokasi dimana persoalan tersebut, sehingga ketika kami mendapatkan data yang akurat dan benar, kami akan langsung memanggil Kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Malut serta semua pihak yang terkait untuk mempertanggung jawabkan persoalan tersebut”. terang Gaspersz (BN-08) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan