![]() |
| Mozry Noya Ketua DPW KOKPIT Maluku |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Persoalan pengungsi Timor Leste pada kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yakni Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (KOKPIT) MBD yang sama sekali tidak menjalankan amanah dan tugas Negara sebagaimana mestinya, bahkan anggaran Negara yang dikucurkan demi memperbaiki nasib para pengungsi juga turut disalah gunakan mesti mendapat perhatian serius.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Muda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Monthy Christian kepada media ini beberapa waktu lalu di Ambon.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah Indonesia sudah sangat baik, akan tetapi pihak aparat ditingkat bawalah yang seringkali melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
” Oleh sebab itu saya minta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa pengurus KOKPIT Maluku dan Maluku Barat Daya, Bapak Laban Ratu”. Jelas Christian
Hal ini lanjutnya, mesti mendapat perhatian serius dari pihak Kejati Maluku, pasalnya yang bersangkutan kedapatan melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyalah gunaan Anggaran Negara dan penyalah gunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian Negara.
” Yang bersangkutan (Laban Ratu,Red) telah menyalah gunakan kewenangannya dalam hal penyaluran keuangan bantuan pemerintah kepada para pengungsi Timor Leste yang ada di MBD, yang berakibat dari hilangnya hak-hak para pengungsi tersbut” terang Christian.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KOKPIT Maluku Mozry Noya menjadi berang.
Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Monthy Christian itu adalah penipuan, sebab apa yang dimaksudkan dengan bantuan tahap pertama,kedua dan ini yang ketiga adalah penipuan. demikian dikatakan Mosry Noya kepada media ini.
“apa yang mau kami salurkan ini adalah tahap pertama sehingga tidak benar bahwa kami menahan uang yang menjadi hak para pengungsi Timor Leste itu”,Jelas Noya.
Diterangkan Noya, apa yang dikatkan oleh Monthy Chiristian bahwa dana bantuan bagi para pengungsi itu disetorkan masuk kedalam Rekening KOKPIT, sama sekali tidak benar, sebab yang benar adalah bahwa dana tersebut telah langsung disetorkan kepada para penerima bantuan melalui rekening mereka masing-masing.
“Sebab KOKPIT Maluku sama sekali tidak memiliki rekening di Bank BNI 46 Ambon, karena dalam data ini berdasarkan surat dari Kementrian Sosial Republik Indonesia ini, bahwa memang benar terjadi kesepakatan pemindah bukuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tatang Kustiana,SE,M.Si (Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial) dengan pihak BNI 46 Pusat yang diwakili oleh Ratri Mariani”,paparnya.
Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak Monthy Christian, adalah sama sekali tidak benar,bahwa dana para pengungsi Timor Leste ini kami tahan di Rekening KOKPIT pada Bank BNI 46 Ambon.
Lebih lanjut dikatakannya, soal data para penerima bantuan, semuanya telah melalui proses falidasi dari pihak ADMINDO ” Direktorat Pencatatan Sipil”, bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
“Sehingga setelah falidasi selesai oleh pihak-pihak tersebut, maka nama-nama tersebut kemudian diturunkan kedaerah masing-masing untuk nantinya dilakukan pemberkasan oleh pihak KOKPIT pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait”.
Kemudian, tambahnya, kami sebagai pihak KOKPIT, malakukan pemberkasan dengan melihat segala hal yang berkaitan dengan status mereka sebagai pengungsi Timor Leste, dan setelah itu diselesaikan maka kami meudian mengambalikan lagi kepada pihak kementrian Sosial untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kementrian Sosial, maka barulah dana ini dikucurkan dan langkah pemindah bukuan ini bisa terjadi.
“Sehingga saya meyakini bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak KOKPIT yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Maluku, telah memenuhi apa yang menjadi aturan yang berlaku”.
Persoalan yang berkaitan bahwa banyak pengungsi Timor Leste yang ada di MBD, tidak menerima bantuan, itu sama sekali kami tidak tahu, sebab kami ketika menerima berkas dari KOKPIT MBD, dalam hal ini pa Laban Ratu, semua berkasnya lengkap. sehigga kami meyakini semua mereka pasti telah menerima bantuan tersebut.
Untuk diketahui di MBD ada sekitar 120 pengungsi yang berhak menerima bantuan pengungsi Timor Leste ini, sebab memang banyak sekali pengungsi Timor Leste yang ada di MBD, akan tetapi ketika dilakukan ferifikasi berkas yang lolos hanya 120 orang saja sesuai apa yang telah ditampilkan oleh data ini.
“Olehnya, saya mau tegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Monthy Christian adalah sebuah penipuan dan sama sekali tidak benar”,Tegas Noya.(BN-08)





