Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Ruang rapat DPRD Kota Ambon pada Rabu (26/11/2025) menjadi saksi awal dari upaya panjang seorang warga bernama Sandi Rizki Setiawan mencari keadilan atas polemik kredit kendaraan yang ia hadapi. Di hadapan Komisi I, ia menyampaikan keluhannya terkait ancaman penarikan dan pelelangan mobil yang ia kredit di PT Woory Finance. Persoalan ini ia nilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur penarikan objek kredit.
Aduan Sandi kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Kota Ambon dengan memanggil pihak PT woory Finance untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Namun harapan bahwa perkara dapat langsung dibahas secara tuntas hari itu belum tercapai. Pasalnya, pimpinan PT woory Finance tidak hadir dan rapat hanya dihadiri oleh staf perwakilan, sehingga diskusi belum dapat berkembang pada tahap keputusan maupun kebijakan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta, saat diwawancarai usai rapat menegaskan bahwa Absennya pimpinan perusahaan menjadi faktor utama rapat belum menghasilkan kesimpulan.
“Hari ini kita sebenarnya menginginkan solusi, keputusan, atau minimal arah penyelesaian. Tapi karena PT Woory hanya diwakili staf, kami belum bisa mengambil langkah final. Kami harus mendengar langsung dari pimpinan perusahaan,” tegas Toisuta di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11/2025).
Toisuta menjelaskan, DPRD tidak menutup mata bahwa kredit macet adalah kewajiban debitur yang harus diselesaikan. Namun ia juga menekankan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi mekanisme hukum dan SOP yang jelas, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait penarikan objek jaminan Vidusia.
Fadli memastikan akan menjadwalkan ulang rapat lanjutan pada Jumat atau Senin mendatang, dengan kewajiban kehadiran pimpinan PT Woory Finance. Selain itu, rapat berikutnya juga akan menghadirkan Polres dan OJK agar proses kredit hingga penarikan kendaraan benar-benar berada dalam pengawasan hukum.
Toisuta menambahkan bahwa langkah DPRD bukan untuk menghambat perusahaan pembiayaan, melainkan memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan konsumen maupun pihak kreditur. Semua harus berjalan sesuai landasan hukum, bukan berdasar penafsiran masing-masing.
Hingga saat ini keputusan belum diambil, namun DPRD menegaskan persoalan ini tidak akan berhenti. Bagi Muhammad Fadli Toisuta, kasus Sandi adalah momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme penarikan kendaraan kredit di Ambon, serta memastikan hak masyarakat terlindungi.
Perjuangan Sandi mungkin belum usai, tetapi kini ia tidak lagi berjalan sendiri. Perkaranya sudah berada di meja DPRD dan dan kelanjutan rapat mendatang akan menjadi penentu apakah penyelesaian dicapai melalui kesepakatan, penegasan SOP, atau rekomendasi hukum. (BN Grace)





