Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos., menyoroti kondisi pemerintahan daerah yang dinilainya tidak produktif. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat diwawancarai media Bedahnusantara.com di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/11/2025).
Vanath mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilarang oleh Gubernur untuk menandatangani disposisi proposal bantuan keagamaan dan sosial, termasuk proposal paket Lebaran dari pemuda Lawamena. Pelarangan tersebut menurutnya berdampak pada masyarakat dan lembaga ibadah yang sedang menunggu dukungan pemerintah.
Ia juga membeberkan bahwa usai perbedaan sikap dalam pelantikan pejabat Esalon 3 dan 4 terjadi pembagian kewenangan 70 persen untuk Gubernur dan 30 persen untuk dirinya, yang kemudian membatasi gerak nya dalam menjalankan program bantuan rumah ibadah.
“Saya punya pendukung dari berbagai agama. Saya janji bantu, tapi apa daya kalau anggaran tidak digerakkan,” ujarnya.
Vanath menilai keadaan birokrasi dan jalannya pemerintahan semakin tidak efektif. Ia bahkan menyebut bahwa akan membuka lebih banyak fakta apabila situasi ini terus bergulir di ruang publik.
“Tunggu episode berikut. Pemerintahan ini tidak produktif, dan saya akan jelaskan alasannya,” tegasnya.
Dia membuka pembicaraan mengenai dinamika internal pemerintahan yang selama ini hanya terdengar sebagai isu. Dengan nada tegas ia mengatakan, sudah cukup ia memendam.
Menurutnya, kebijakan pembatasan disposisi bantuan sosial dan keagamaan telah memutus banyak hubungan yang selama ini ia jaga dengan masyarakat lintas agama. Termasuk proposal bantuan Lebaran dan rencana dukungan untuk gereja dan masjid.
“Kalau saya tidak bisa beri jawaban ke masyarakat, bagaimana?” ucapnya pelan namun tajam.
Dari penjelasannya, tampak jelas bahwa pembagian kewenangan 70:30 turut menjadi batu besar yang mempersempit ruang gerak nya. Program diperjuangkan, anggaran tak bergerak janji pun terancam gagal ditepati.
“Pemerintahan ini tidak produktif. Episode selanjutnya, saya akan buka.” tandasnya.
Konteks awal muncul dari pelarangan disposisi proposal bantuan jelang Lebaran. Kemudian berlanjut pada pembagian kewenangan 70%–30% pasca perbedaan pendapat dalam pelantikan pejabat. Dampaknya jelas: program bantuan rumah ibadah tidak berjalan, proposal masyarakat menumpuk, dan kepercayaan publik terancam terkikis.
“Saya berkewajiban menjawab harapan masyarakat, tapi akses anggaran tidak bergerak, Jika episode lanjutan dibuka, publik akan melihat lebih dari sekadar perbedaan politik mungkin struktur kekuasaan yang tidak seimbang,” tutupnya. (BN Grace)





