![]() |
| Add caption |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Dukungan bagi jajaran Polres Buru terus mengalir untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Sharing APBD Kabupaten Bursel Tahun 2014 senilai Rp. 280 juta yang telah dialokasikan untuk biaya ganti rugi pembangunan proyek Perusahaan Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Biloro.
Penanganan kasus yang diduga turut melibatkan Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel, Hadi Longa yang juga mantan Camat Kepala Madan setelah dilaporkan oleh Kepala Desa Biloro itu mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel.
“Proses hukum ya kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penelusuran. Kita pada prinsipnya mendukung proses hukum yang dilakukan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel dari Partai Amanat Nasional (PAN), La Hamidi kepada wartawan media ini via telepon selulernya, Kamis, (28/5).
La Hamidi menjelaskan, secara teknis proyek mapun dana tersebut, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail, sebab Dinas ESDM Kabupaten Bursel dan pihak Kecamatan Kepala Madan yang kalah itu dipimpin oleh Hadi Longa yang lebih mengetahuinya.
“Itukan masalah ESDM dan di Kecamatan. Saya tidak terlalu tahu soal kegiatan itu, sebab secara teknis itu dinas punya kewenangan,” pungkasnya.
Namun, wakil rakyat asal Kecamatan Kepala Madan-Kecamatan Leksula ini yakin, jajaran Polres Buru dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Popy Yugonarko itu akan mampu membongkar kasus ini secara terang menderang dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam proses penggelapan dana itu.
“Iya, yang jelas saya yakin kalau sudah sampai ke ranah itu kan akan teranglah, sebab semua pihak pasti dipanggil,” tandasnya.
Tak hanya, La Hamidi yang turut angkat suara terkait kasus ini, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Bursel Adjadad Makasar pun turut mengaku bahwa langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa Biloro, Sirajudin Longa dan masyarakat Desa Biloro yang melaporkan Hadi Longa merupakan imbas dari realitas yang terjadi di lapangan.
“Sederhana sekali tafsiran permasalahan itu. Kepala Desa dan masyarakat tidak mungkin mengambil resiko berperkara dengan pejabat daerah, kecuali berdasarkan kejujuran dan realitas,” tulis Makasar dalam pesan singkatnya kepada wartawan media ini, Rabu, 27 Mei 2015.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel ini pun mengakui bahwa semua anggota DPRD Kabupate Bursel mengetahui tentang adanya penganggaran dana sharing untuk biaya ganti rugi pembangunan proyek PLTMH Desa Biloro yang diduga digelapkan itu.
“Dana Pembebasan akses untuk PLTMH adalah Rp. 300 juta. Di SPK ke Pemerintah Kecamatan Rp. 248.200.000. Swakelola ini berdasarkan realitas anggaran ESDM Bursel dalam LKPJ 2014. Jadi, semua DPRD tahu itu,” bebernya.
Bahkan, kendati Polres Buru telah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut sebagaimana laporan yang masuk ke jajaran Polres Buru karena terindikasi bermasalah, Makasar berharap tidak ada masalah.
“Soal ganti rugi dan upah kerja ke masyarakat dari dana swakelola itu, yang tahu adalah masyarakat dan penerima SPK (Pemerintah Kecamatan). Mudah-mudahan tidak ada masalah,” cetusnya. (BN-09)






