Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusnatara.com: Dinas Pendidikan Kota Ambon akan mendesak mantan kepala Sekolah SD Negeri 95 Ambon. Ny. Agustina.P. Siahaya,S.Pd , Sekolah di Jl. perumtel Gunung Nona, Kel Benteng , Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon untuk menandatangani 48 ijazah siswa Yang belum di tanda tangani.
“Ada apa sebenarnya sampai mantan kepala sekolah ini tidak mau menandatangani ijazah dari anak-anak ini,” ungkap Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, C Moniharapon , S. PD, M.Pd saat di temui di Kantor dinas pendidikan Kota Ambon, Senin (20/1/25).
Moniharapon mengatakan, bahwa Kepala sekolah SD Negeri 95 Ambon sudah memasuki masa purna bakti yang berarti telah pensiun.
“Memang benar yang bersangkutan sudah pensiun yang berarti bahwa dia sudah merupakan masyarakat biasa namun toh kan saya panggilnya dalam bentuk dinas apakah saya keliru kha saya benar tapi tanggung jawab saya sebagai penyelenggara pendidikan harus terus membuat panggil karena menyangkut dengan keperluan sekolah terutama anak punya ijazah,” tandasnya .
Lanjutnya, makanya kalau pun dia sudah pensiun tetapi itu sudah kewajibannya sebagai penyelenggara pendidikan yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk masa depan anak-anak ini.
Dia mengakui, Dinas Pendidikan Kota Ambon telah membuat surat panggilan sebanyak 3 kali namun tak di respon.
“Panggilan pertama saya buat tetapi tidak di respon, panggilan kedua staf bawa surat juga tidak datang dan panggilan ketiga kemarin juga tidak datang lagi sampai saya berfikir apa yang mantan kepala sekolah ini mau,” tandasnya.
Lanjutnya, ijazah ini merupakan masa depan anak-anak kita kalau tidak di tanda tangani ini dapat menjadi masalah bagi mereka kedepan nya.
Dia menambahkan, Jadi solusi yang akan dinas ambil adalah saya akan menyuruh pegawai pergi ke rumah sebenarnya kemarin itu tapi karena bertabrakan dengan kesibukan akibatnya seng sempat dong pigi ke rumah tapi saya lihat juga agak sedikit sulit.
“Entah itu ada di dalam tapi anaknya bila seng ada kha beta jua seng tau toh. Ini cuma tanda tangan akang anak-anak punya ijazah, mau di hitung masa tugas itu se punya tanggung jawab untuk tanda tangan. Beta seng tau dia masa pensiun bulan apa tetapi kalau sesuai aturan itu dia punya tanggung jawab untuk menyelesaikan itu,” jelasnya.
Jika tidak berhasil kami dari dinas akan terus mendesak karena itu merupakan tanggung jawab yang harus dia lakukan karena ijazah sudah di tulis dan ijazah ini semuanya sudah ada di saya sebanyak 48 ijazah.
44 ijazah dari tahun ajaran 2023-2024 dan 4 ijazah sisanya dari tahun ajaran 2021-2022. Tutupnya. (BN-03)