Ambon,Bedahnusantara.com-Meningkatnya Covid-19, Kota Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level I.
Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, di Balai Kota Ambon, Senin (14/11/2022).
Dia mengatakan, selama penerapan PPKM masyarakat harus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ditempat-tempat tertutup maupun kerumunan harus menggunakan masker 100 persen,” tegasnya.
Apa yang diterapkan Pemkot Ambon merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga Pemkot harus menerapkan, agar tidak menyalahi aturan.
“Kebijakan pusat menghendaki kita untuk membuat itu, ya Koya buat dan upaya ini untuk menjaga masyarakat jangan sampai mengalami lonjakan kasus,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy yang ditemui usai mengikuti apel pagi mengungkapkan, kota ini sementara berada pada penarapan PPKM level I.
“Covid-19 belum berakhir, kembali kita ke level I. Jadi tetap protokol kesehatan harus dijalankan,” ungkapnya.
Dibeberkannya, sampai dengan saat penatapan PPKM (Hari ini), tercata ada 64 kasus terpapar, dan sementara dilaksnakan isolasi.
“Sebahagian besar itu? Isolasi mandiri, sementara dua melaksankan isolasi terpusat pada Rumah Sakit (RS),” ulasnya.
Disinggung terkait dengan adakah pasien yang terkena Covid-19 dengan jenis varian yang baru (Varian XBB), dirinya menegaskan sampai dengan saat ini pasien terpapar kebanyak terkena varian Omicron.
“Sampi sekaran belum tau. Tapi yang selama ini dari hasil pemeriksaan tetap Omicron,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau, warga kota yang melaksankan aktifitas diluar rumah tetap menjalankan Prokes, minimal penggunaan masker
( BN-02).






