Amahorseja dan Hursepuny : Kami Sedang Mematangkan Ranperda tentang Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

Merah Biru Minimalis Berita Kiriman Instagram 10

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: keberadaan Gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kota Ambon memang merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Keberadaan mereka mencerminkan adanya kesenjangan sosial, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan yang memadai.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Penanganan gelandang, pengemis dan anak jalanan Valentino Jones Amahorseja, S.E., menyatakan pihaknya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Ambon.

Sebab keberadaan mereka (Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan) mesti di atasi dengan adanya peraturan daerah untuk memperkuat hukum dalam melaksanakan penertiban dan penanganan sosial terhadap para gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Valentino mengatakan, masalah penanganan terhadap para gelandangan, pengemis, dan anak jalanan ini menjadi hal yang sangat mendesak mengingat kondisi sosial Kota Ambon di lapangan yang semakin memprihatinkan.

“Kita butuh payung hukum agar OPD bisa melakukan aksi nyata di lapangan. Tujuan dari Ranperda ini agar penanganan dilakukan dengan lebih baik, lebih humanis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Mereka juga adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pemerintah,” ungkap Ketua Pansus Valentino Jones Amahorseja, S.E. Saat dimintai keterangan di ruang komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (22/5/2025).

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Pansus, Swenly Hursepuny menegaskan bahwa pembentukan perda ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam menangani masalah sosial secara terpadu.

“Ini simpel saja, kita ingin ada legalitas. Supaya Dinas Sosial dan instansi terkait bisa punya dasar hukum untuk bertindak. Selama ini belum ada payung hukum yang jelas,” kata Swenly.

Ranperda ini disusun berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan harus dilakukan secara terintegrasi karena tidak sesuai dengan norma hukum, agama, dan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam konsideran rancangan peraturan daerah juga disebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyat serta menciptakan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, uji publik Ranperda ini menjadi langkah akhir sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon. Pemerintah dan DPRD berharap, kehadiran perda ini mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan sosial yang selama ini belum ditangani secara maksimal. (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan