Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Persoalan penolakan penandatanganan Ijazah 48 Siswa SD Negeri 95 Ambon, oleh mantan Kepsek Ny Agustina.P Sihaya,S.Pd, akhirnya berujung dengan baik, usai pemberitaan dan Langkah proaktif Dinas Pendidikan Kota Ambon lewat Sekretaris Dinas C. Moniharapon, S.Pd., M.Pd.
Dinas Pendidikan Kota Ambon bergerak cepat selesaikan masalah mantan Kepala sekolah SD Negeri 95 Ambon. Ny Agustina.P Sihaya,S.Pd, Sekolah di Jl perumtel Gunung Nona Kel Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang Enggan menandatangani 48 ijazah siswanya.
“Jadi terkait dengan masalah di SD Negeri 95 Ambon untuk lulusan tahun 2021-2022 itu ada 4 siswa yang memang belum selesai di tanda tangani kemudian tahun pelajaran 2023-2024 itu sebanyak 44 siswa nah jadi dari hasil kebijakan yang di ambil dari dinas pendidikan terpaksa saya selaku Sekretaris Dinas langsung mengambil ahli untuk turun lapangan,” ungkap PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, C Moniharapon, D.Pd, M.Pd saat di temui di kantor dinas pendidikan kota Ambon, Rabu (22/1/2025).
Dia mengakui, pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin pukul 08.30 WIT sudah menuju rumah mantan kepala sekolah SD Negeri 95 Ambon yang beralamat di Kayu Putih, Desa Soya, Kota Ambon.
“Saya pagi-pagi itu sudah jalan ke rumah beliau yang ada di Kayu putih sesampainya saya di sana langsung mengetok pintu dan puji Tuhan beliau sendiri yang membukakan pintu akhirnya saya sampaikan maksud dan tujuan saya datang dengan 48 ijazah milik anak-anak yang belum ditanda tangani,” tuturnya.
Lanjutnya, Nah disitu saya minta kesediaan untuk minta beliau tanda tangani tanggung jawab yang selama ini seharusnya dia harus tanda tangan.
Dia mengakui, dari hasil pembicaraan dengan mantan kepala sekolah SD Negeri 95 Ambon, akhirnya yang bersangkutan itu bersedia untuk menandatangani Ijazah 48 Siswa.
“Memang benar yang bersangkutan sudah pensiun yang berarti bahwa dia sudah merupakan masyarakat biasa namun namun ini terkait dengan tanggung jawab yang harus di selesaikan karena ini menyangkut masa depan anak-anak kedepan nya,” jelasnya.
Lanjutnya, masa bakti seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada usia 60 Tahun sama halnya seorang kepala sekolah.
“menyangkut dengan tugas yang sudah selesainya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika sudah jatuh tanggal ulang tahun di umur ke 60 bagi seorang kepala sekolah yang pensiun itu berarti segala tanggung jawabannya sudah selesai nah itu berarti sekolahnya di ambil ahli dinas pendidikan dan sekaligus bisa memberikan kepercayaannya kepada salah satu figur yang betul bisa melanjutkan sebagai saat ini maka itu diberikan Penjabat atau Pelaksana Tugas (Pj/Plt) dan itu juga dari sekolah tersebut,” tuturnya.
Dia mengucapkan mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan mantan Kepala Sekolah SD Negeri 95 Ambon yang sudah mau menandatangani 48 ijazah.
Dia berharap untuk semua kepala sekolah bahwa ketika memang sudah sampai pada saatnya Purna bakti maka sudah selesai lah tanggung jawab yang di pegang.
“Oleh karena itu untuk melanjutkan kepemimpinan yang yang ada harus ada yang disiapkan supaya nanti ketika ada pergantian itu sudah tidak ada lagi masalah dan harus ada yang mempunyai prinsip hidup bahwa sebagai seorang ASN pada saatnya nanti ketika dia selesai dalam masa baktinya dia akan kembali ke masyarakat dia harus pergi dan meninggalkan itu dengan damai sejahtera,“ tutupnya (BN-03)





