Ambon,Bedahnusantara.com-Vaksinasi gotong royong mulai dibuka bagi perusahan yang berada di Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang dalam konferensi pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/2021).
Untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong telah dilaksanakan pada 26 April hingga 21 Mei 2021.
“Vaksinasi ini ditujukan kepada karyawan maupun karyawati, buruh dan keluarga yang ada pada semua perusahaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama pelaksanaan vaksin gotong-royong tidak dipungut biaya apapun, karena seluruh biaya vaksinasi akan dibebankan kepada perusahaan.
” Karyawan tidak perlu melakukan pembayaran karena, vaksinasi diberikan secara gratis oleh perusahaan,” paparnya.
Dia mengakui, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan jumlah peserta kepada kementrian kesehatan (Kemenkes) atau dinas kesehatan( Dinkes) setempat.
“Saya contohkan, salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli untuk karyawannya. Jadi vaksin berbayar ini akan diedarkan juga, terutama untuk pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera karena vaksin jenis ini pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021,” terangnya.
Setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Sementara itu, lanjut dia untuk pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong yoyong ini, menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma.
“Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa, PT. Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.
Sementara itu, kata Selang Kemenkes maupun Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong tersebut.
“Untuk tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan(Fasyankes )milik swasta ini, tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes,” tandasnya.( BN-05)






