Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan kawasan permukiman melalui sinergi lintas sektor. Hal tersebut ditunjukkan lewat pertemuan koordinasi antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon bersama Kantor ATR/BPN Kota Ambon yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Ambon, Rabu (29/04/2026).
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Ambon, Rudy Sapulette, bersama jajaran teknis. Dalam agenda itu, kedua instansi membahas sejumlah program strategis terkait percepatan legalitas lahan, sinkronisasi data pertanahan, hingga penguatan penataan kawasan permukiman di Kota Ambon.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/5/2026), menegaskan bahwa koordinasi dengan ATR/BPN merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan permukiman berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koordinasi ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat maupun aset pemerintah. Kami ingin seluruh proses pembangunan kawasan permukiman, termasuk program DAK PPKT, berjalan dengan dukungan data pertanahan yang valid, legalitas yang jelas, serta perencanaan yang matang,” ujar Latuputty.
Menurutnya, salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah proses sertifikasi hak kepemilikan tanah dan bangunan bagi 25 warga penerima program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengembangan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di wilayah LS, Desa Batu Merah.
Selain penyelesaian program yang sedang berjalan, pihaknya juga mulai mempersiapkan pelaksanaan DAK PPKT untuk periode 2027 hingga 2029 yang direncanakan menyasar Desa Waiheru, Kelurahan Batu Meja, serta Desa Batu Merah.
“Kami tidak ingin program berjalan tanpa kesiapan administrasi. Karena itu sejak sekarang kami mulai melakukan pemetaan, verifikasi status lahan, serta koordinasi teknis agar ketika program berjalan tidak ada hambatan di lapangan,” katanya.
Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas proses sertifikasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hunuth, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sinkronisasi peta bidang tanah dengan objek pajak, serta akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dan redistribusi tanah.
Latuputty menambahkan, kolaborasi antara DPRKP dan ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menghadirkan sistem pengelolaan pertanahan yang tertib, akurat, dan transparan.
“Harapan kami, melalui sinergi ini masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, sementara pemerintah juga memiliki data aset yang jelas untuk mendukung pembangunan jangka panjang di Kota Ambon,” tutupnya. (BN Grace)





