Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terus berupaya mengoptimalkan sistem penagihan retribusi daerah dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan efisien. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membuka peluang kerja sama penagihan bersama pihak ketiga, tanpa harus selalu melalui mekanisme tender.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas penagihan, khususnya pada sektor persampahan yang memiliki tantangan tersendiri di lapangan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/5/2026). Menurutnya, tidak semua proses penagihan retribusi harus ditempuh melalui jalur tender yang cenderung memakan waktu dan proses administratif yang panjang.
“Tidak selamanya penagihan retribusi harus melalui proses tender. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui kerja sama penagihan retribusi dengan pihak ketiga,” ungkap Gaspersz.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan, terutama dalam menjangkau wajib retribusi yang tersebar di berbagai wilayah Kota Ambon.
Lebih lanjut, Gaspersz mengungkapkan bahwa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga bersifat terbatas, yakni hanya berlangsung selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, DLHP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mitra kerja sama, termasuk capaian target penagihan, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kontrak pihak ketiga ini berlaku selama satu tahun. Setelah itu akan dievaluasi secara menyeluruh untuk menentukan kelanjutan kerja sama,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi berkala menjadi hal penting untuk memastikan bahwa pihak ketiga benar-benar bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala atau ketidaksesuaian, maka DLHP tidak akan ragu untuk melakukan perbaikan, termasuk menghentikan kerja sama tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa penerapan skema kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingkat kepatuhan masyarakat hingga keterbatasan sumber daya penagihan.
Dengan melibatkan pihak ketiga, diharapkan proses penagihan menjadi lebih terstruktur, intensif, dan mampu menjangkau lebih banyak wajib retribusi secara langsung. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kota Ambon.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses kerja sama tetap berada dalam pengawasan ketat, guna mencegah potensi penyimpangan. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Gaspersz menambahkan bahwa pihaknya terus membuka ruang perbaikan dan inovasi dalam tata kelola persampahan, termasuk dalam hal penagihan retribusi, demi menciptakan sistem yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Intinya, kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar retribusi,” tutupnya. (BN Grace)





