Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang pada media saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan, dalam Peraturan pemerintan(PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ini mengatur tentang pemberian THR untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah diatur tentang THR yang akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” paparnya.
Dia menjelaskan, selain THR, pada bulan juni mendatang ASN pada lingkup Provinsi Maluku akan mendapatkan gaji ke-13, tunjangan kerja daerah (TKD), karena dalam Peraturan pemerintah yang sudah terbit, kriteria aparatur ASN penerima THR cukup jelas.
“THR untuk ASN Pemerintah Provinsi Maluku akan dibayarkan sebelum tanggal 11 Mei 2021 mendatang, sejalan dengan tunjangan kerja daerah (TKD),” terangnya.(BN-05)






