Sengketa Lahan Pantai Halong, DPRD Ambon Tawarkan Dua Jalan: Dialog Kemanusiaan atau Gugatan Hukum

IMG 20260113 WA0027

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Sengketa lahan seluas 58 hektare di kawasan Pantai Halong kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Ambon. Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa persoalan tersebut hanya memiliki dua opsi penyelesaian yang realistis, yakni pendekatan kemanusiaan melalui dialog atau menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan Zeth Pormes saat diwawancarai awak media usai RDP yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan, lahan seluas 58 hektare tersebut memiliki sertifikat hak pakai Nomor 03 Tahun 1983 yang sah, meskipun sertifikat fisiknya sempat dinyatakan hilang sekitar tahun 2003.

“Walaupun sertifikatnya hilang, perangkat administrasi pendukungnya masih lengkap. Gambar situasi (GS), data ukur, semuanya masih ada. Karena itu Angkatan Laut mengajukan pengukuran ulang,” ungkap Zeth.

Hasil pengukuran ulang tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa lahan bersertifikat hak pakai itu membentang hingga ke Pantai Halong. Namun, fakta sosiologis di lapangan menunjukkan bahwa kawasan pantai tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai dusun dati Halong, yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Dulu ada keluarga yang tinggal di situ, ada aktivitas nelayan, dan masyarakat Halong selama ini mengelola wilayah tersebut,” katanya.

Zeth menekankan, solusi pertama yang harus ditempuh adalah pendekatan sosiologis dan kemanusiaan, dengan mempertemukan Pemerintah Negeri Halong dan pihak Angkatan Laut dalam satu meja dialog.

“Duduk bersama secara baik-baik. Kalau pantai itu mau dikelola, bagaimana mekanismenya? Apakah melalui kerja sama, kontrak, atau bagi hasil. Mungkin sebagian untuk TNI, sebagian untuk pendapatan asli negeri,” jelasnya.

Menurutnya, dialog terbuka juga penting untuk membicarakan pembatasan aktivitas masyarakat jika ada kepentingan pertahanan negara, agar semuanya dikomunikasikan secara transparan tanpa merugikan salah satu pihak.

Ia mencontohkan penyelesaian sejumlah sengketa lahan TNI dengan masyarakat di Ambon yang berhasil diredam melalui pendekatan kemanusiaan, seperti di Asrama Benteng, Asrama Skip, OSM, Tawiri, hingga sengketa lahan seluas 209 hektare pada masa kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Pendekatan sosiologis terbukti efektif. Sampai hari ini persoalan-persoalan itu aman. Tinggal Halong yang masih tersisa karena di situ ada potensi ekonomi dan pariwisata,” ujarnya.

Namun demikian, Zeth menegaskan bahwa apabila pendekatan dialog tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penguasaan dan Penggunaan Tanah, sertifikat hak pakai milik pemerintah tidak memiliki batas waktu selama masih digunakan untuk kepentingan negara.

“Yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai Nomor 03 Tahun 1983 hanya keputusan pengadilan. Tidak ada cara lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Negeri Halong dapat menempuh gugatan hukum apabila memiliki bukti kuat, termasuk perjanjian penyerahan sebagian lahan yang disebut-sebut seluas 24 hektare.

“Banyak juga kasus di mana institusi negara kalah di pengadilan, kalau masyarakat punya bukti yang akurat. Jadi kita harus bicara objektif, rasional, dan sesuai aturan hukum,” kata Zeth.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar dilakukan konsultasi ke Kementerian Pertahanan, mengingat seluruh arsip dan dokumen aset TNI di Indonesia berada di kementerian tersebut, guna membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis sebelum berlanjut ke ranah hukum.

“Intinya hanya ada dua jalan, pendekatan kemanusiaan atau yurudis. Jangan menjanjikan sesuatu yang di luar realita hukum. Kita harus jujur pada masyarakat,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan