DPRD Ambon Minta BPN Kaji Ulang Sertifikat Halong Lantamal

IMG 20260113 WA0035

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan perlunya peninjauan ulang status hukum lahan di kawasan pesisir Halong yang kini menjadi sengketa antara Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX Ambon. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon bertindak cermat dan berbasis data dalam setiap tahapan penerbitan sertifikat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tamaela saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026), yang membahas ketegangan antara masyarakat Halong dan pihak Lantamal IX terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan pesisir.

Menurut Tamaela, DPRD melalui Komisi I akan mengawal secara serius persoalan luasan wilayah dan status kepemilikan tanah agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Semua soal luasan dan batas wilayah harus dikawal secara komprehensif. Yang dikeluarkan nanti harus data yang sah, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Negeri Halong telah menyampaikan surat resmi kepada BPN Kota Ambon. Surat tersebut, kata Tamaela, menjadi dasar hukum penting bagi BPN untuk meninjau kembali proses yang tengah berjalan, khususnya terkait pengusulan sertifikat pengganti atas lahan yang disengketakan.

Selain aspek legalitas tanah, Ketua DPRD juga menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang kini berkembang pesat sebagai pusat aktivitas ekonomi. Ia menilai pengelolaan kawasan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif atau dikuasai satu pihak saja.

“Kalau di Angkatan Laut ada koperasi dan aktivitas ekonomi, itu sah. Tetapi pemerintah negeri dan masyarakat Halong juga harus mendapat ruang yang adil. Ini aset negara yang pembangunannya juga melibatkan anggaran daerah,” ujar Tamaela.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Halong bersifat terbuka dan heterogen, sehingga pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan kolaboratif agar kawasan pesisir tersebut memberi manfaat luas bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.

Terkait penentuan pihak yang paling berhak atas lahan tersebut, DPRD Kota Ambon, kata Tamaela, mendukung langkah Pemerintah Negeri Halong untuk menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang sah dan berkeadilan.

“Upaya hukum adalah jalan konstitusional untuk memastikan apakah hak itu sah diokupasi atau perlu dikembalikan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, isu akses air bersih juga menjadi perhatian serius DPRD. Tamaela menanggapi informasi bahwa sumber air di Halong akan dimasukkan sebagai aset Lantamal, sehingga kendaraan pengangkut air harus melintas melalui kawasan militer.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada terganggunya kebutuhan dasar masyarakat.

“Air adalah kebutuhan hidup masyarakat. Jangan sampai karena keputusan sepihak atau emosi sesaat, pelayanan air bagi warga menjadi terganggu,” tegasnya.

Tamaela juga mengakui bahwa situasi di lapangan sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak sosial jika tidak dikelola secara hati-hati. Namun DPRD, lanjutnya, berkomitmen mendorong penyelesaian melalui dialog, pendekatan kemanusiaan, dan koordinasi lintas pihak.

“Selama semua pihak kooperatif dan saling menghormati, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan