Saniri Negeri Urimesing Menolak Bantu Pemkot Ambon Untuk Upaya Banding Kasus Buke Tisera

Saniri tolak Banding 2

Editor : Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Langkah P.J. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk melantik Buke Yohanis Tisera atas usulan Tim Percepatan Pelantikan Raja Kota Ambon, yang diketuai oleh Ir. Pieter Saimima akhirnya berujung di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum kemudian ditempuh oleh Haja Elias Samaleleway dengan menggugat Pemerintah kota Ambon sebagai Tergugat 1, Tergugat 2, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing, Tergugat 3, Badan Saniri Negeri dan Tergugat 4, Mata Rumah Tisera.

Hal tersebut di dasari oleh janji penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pada tanggal 30 Oktober tahun 2022 lalu di depan para pemuka agama dan tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa “dirinya akan membatalkan SK Raja Negeri Urimesing, Buke Yohanes Tisera jika Haja Elias Semaleleway menang dalam gugatan di pengadilan,”

Perjuangan Haja Elias Samaleleway sebagai penggugat di pengadilan Negeri Ambon kemudian berbuah keputusan pengadilan yang menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan” pada perkara bernomor gugatan 283/PDT.G.2022.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada perkara bernomor gugatan 283/PDT.G.2022. tersebut, pada pihak yang kalah dalam hal ini Pemerintah kota Ambon sebagai Tergugat 1, Tergugat 2, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing, Tergugat 3, Badan Saniri Negeri dan Tergugat 4, Mata Rumah Tisera. kemudian di berikan kesempatan untuk mengajukan upaya Hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon selama tenggat waktu 14 hari setelah keputusan Pengadilan Negeri Ambon dibacakan dan di tetapkan.

Pasca penetapan keputusan pengadilan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Mata Rumah Samaleleway terhadap pemerintah Kota Ambon dan sejumlah pihak, yang menetapkan “mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan”. Berdasarkan nomor gugatan 283/PDT.G.2022 yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon

Saniri Tolak Banding

Menyikapi Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap perkara bernomor gugatan 283/PDT.G.2022, Badan Saniri Negeri Urimesing kemudian telah menyatakan penolakannya untuk mendukung Pemerintah Kota Ambon guna melakukan upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait gugatan atas proses pelantikan Raja Negeri Urimesing Buke Yohanes Tisera yang dilantik tahun 2022 kemarin.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Badan Saniri Negeri Urimesing lewat Surat Keputusan Resmi yang telah dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, yang kemudian diteruskan kepada pihak Pengadilan Tinggi Ambon c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara pada tingkat Banding pada Selasa 05 September 2023.

Dalam surat yang dilayangkan oleh pihak Saniri Negeri Urimesing kepada Pengadilan Tinggi Ambon c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara pada tingkat Banding termuat sejumlah poin yang diantaranya berbunyi bahwa; Berdasarkan hasil Rapat Pemerintah Kota Ambon, Kecamatan Nusaniwe, Saniri Negeri Urimesing, yang dilaksanakan di Dusun Kusu-kusu Sereh pada hari Selasa 22 Agustus 2023, terdapat beberapa kesepakatan yang dibahas oleh Saniri Negeri Urimesing sebagai berikut: pada poin ke 3; ” Bahwa Kami Saniri Negeri Urimesing selaku tergugat III, dalam perkara 283/PDT.G.2022/PN.AB, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 22 Agustus 2023, yang salah satunya dalam notulen rapat tersebut telah bersepakat untuk tidak mengajukan upaya Hukum Banding sebagaimana telah disepakati dan di tanda tangani oleh Enam (06) orang anggota Saniri Negeri yakni; Richard. M. Waas, Yan Andries, J.Kalahati, J.Wattimena, A.Samaleleway, D.R. Samaleleway,” Bunyi Poin dalam surat Saniri Negeri Urimesing yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Ambon.

Tidak sampai disitu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Saniri Negeri Urimesing berkeberatan secara kelembagaan, atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkewenangan, yang kemudian sengaja melakukan upaya Hukum Banding dengan mengatas namakan Saniri Negeri Urimesing.

Hal tersebut termuat pada bunyi poin ke 4, ” Bahwa dengan demikian upaya Hukum Banding yang diajukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja untuk menghilangkan hak kami selaku Saniri Negeri Urimesing (Tergugat III), sehingga bersama dengan surat ini, kami selaku Saniri Negeri Urimesing sangat berkeberatan terhadap hal tersebut,” Bunyi Point dalam surat Saniri Negeri Urimesing yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Ambon.

Tidak hanya itu, pihak Saniri Negeri Urimesing, bahkan memintakan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Majelis Hakim yang mengadili perkara pada Tingkat Banding untuk dapat memperhatikan apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh Badan Saniri Negeri Urimesing tersebut.

Hal tersebut termuat pada bunyi Poin ke 5, ” Bahwa bersama surat ini kami memintakan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat Banding dapat memperhatikan hal dimaksud,” Bunyi Point dalam surat Saniri Negeri Urimesing yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Ambon yang di bubuhi Cap dan tanda tangan ketua Saniri Negeri Urimesing. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan