Rombongan Tikus berdasi di BMKG Ambon Gelapkan Uang Negara Lewat Perjalanan Dinas Fiktif Ke Manado

BMKG Dinas Fiktif Manado 3

Ambon, Bedahnusantara.com: Para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, di antaranya: Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara , selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).

Ternyata tidak tanggung-tanggung dalam melancarkan aksi kejahatan, lewat dugaan tindak pidana Korupsi, yang terungkap dalam data pertanggung jawaban kegiatan dan anggaran, milik Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Sebanyak kurang lebih, Milyaran Rupiah Uang Negara yang di Rampok, di Curi, Di Nikmati oleh para Tikus Berdasi yang menduduki sejumlah posisi penting, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon ini.

Berdasarkan Data yang berhasil di himpun dan dimiliki oleh Media Online Bedahnusantara.com, Untuk Alokasi Anggaran Tahun 2022, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Di duga Anggaran Milyaran bahkan Puluhan Milyar Rupiah telah dengan sengaja di selewengkan dan di Mark-up, demi memenuhi hasrat para tikus berdasi (Koruptor) yang ada di lembaga tersebut.

Contoh data terbaru yang diduga adalah bukti perbuatan kejahatan korupsi oleh para tikus berdasi (koruptor) yang ada pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon yakni; Pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 26.569.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Rapat Rekonsiliasi II Tahun 2022 dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Manado Rp.18.059.000 untuk perjalanan pulang-pergi empat orang peserta, dengan harga satuan tiket sebesar Rp.4.514.750,-. ditambah uang harian Sebesar Rp. 8.510.000,-.

Namun tetapi dalam laporan pertanggung jawabannya tertuang jumlah yang berangkat mengikuti kegiatan ada empat (04) orang, ditambah lama kegiatan 23 hari, pada hal lama kegiatan hanya selama kurang lebih empat (04) hari. Hal ini yang kemudian diduga terlah terjadi Mark-Up Anggaran, dengan cara menggelembungkan uang harian untuk kegiatan tersebut menjadi Rp.8.510.000,-.

Tidak hanya itu, setelah di telusuri dan di lakukan Audit Internal oleh Pihak Auditor Media Bedahnusantara.com, terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa anggaran pada uang besaran uang harian perjalanan Kegiatan Rekonsiliasi yang di laksanakan di Manado tersebut. Hal itu terlihat dari data uang harian satuannya sebesar Rp.370.000,-/Orang jika di kalikan dengan jumlah Peserta sebanyak empat (04) orang, maka akan di dapati jumlah sebesar Rp.1.480.000,-. Yang jika kemudian di kalikan lagi dengan lama waktu kegiatan selama 23 hari, maka akan terdapat jumlah sebesar Rp.34.040.000,-.

BMKG Dinas Fiktif Manado 2
Gambar: Kegiatan Rekonsiliasi I dan II BMKG Tahun 2022, Yang Terjadi Di Makasar dan Bukan Di Manado

Namun pada faktanya, pelaporan pertanggung jawaban tersebut di rekayasa dengan menuangkan besaran uang harian kegiatan Rekonsiliasi di Manado untuk empat (04) orang peserta hanya sebesar Rp.8.510.000,-.

Sedangkan dalam pelaporan pertanggung jawaban tertuang lama kegiatan selama 23 hari, padahal faktanya hanya empat (04) hari kegiatan. Sehingga dari fakta tersebut, maka semakin jelas terlihat dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh para pemimpin pada lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yang juga di sinyalir merupakan tindakan rekayasa bersama para Bendahara.

Akan tetapi yang menjadi fakta nyata dari perbuatan kejahatan oleh para tikus berdasi di Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon ini adalah bahwa: ternyata kegiatan Rapat Rekonsiliasi II Tahun 2022 dengan perincian Biaya Tiket Ambon-Manado, Pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 524111, yang tertuang biaya sebesar Rp. 26.569.000,- sama sekali tidak pernah ada, atau dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak pernah ada dan seluruh pembiayaan untuk kegiatan di maksud adalah fiktif, atau hasil rekayasa oleh para terduga pelaku korupsi dana Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon yakni: Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara, selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).

Hal ini dibuktikan dengan data hasil penelusuran dan temuan Media Bedahnusantara.com, dan juga hasil penelusuran pada akun Resmi BMKG, tidak tertuang informasi dan laporan kegiatan Rekonsiliasi II Tahun 2022 yang terjadi di Kota Manado. Yang kemudian semakin memperkuat dugaan tindak pidana Korupsi dalam tubuh BMKG Stasiun Geofisika Ambon oleh para pemimpin dan bendahara.

Sehingga besar dugaan Anggaran untuk pembiayaan Pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Fiktif ini, kemudian di bagi-bagi atau di nikmati oleh para pelaku Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara, selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).

BMKG Dinas Fiktif Manado 3
Gambar : Data Perjalanan Dinas Fiktif BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Ke Manado Untuk Kegiatan Rekonsiliasi II Tahun 2022. Padahal Kegiatan Rekonsiliasi II Tahun 2022 Terjadi di Kota Makasar.

Bahkan, besar dugaan bahwa, terindikasi yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Manado tersebut, tidaklah sebanyak yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban yang ada, sebab jika benar yang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi di Manado, adalah sebanyak empat (04) orang peserta, di tambah dengan lama waktu kegiatan, maka uang harian yang tercatat mestinya Rp.34.040.000,- dan bukan Rp.8.510.000,-

Hal tersebut semakin membuktikan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana Korupsi pada lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, lewat Mark-up dan rekayasa dana perjalanan dinas Fiktif dapat di duga benar adanya.

Olehnya segala dugaan Mark-up atau rekayasa anggaran perjalanan Dinas oleh Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon dapat patut juga untuk di curigai telah terjadi kejahatan tersistem oleh para tikus berdasi (terduga koruptor)di lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon guna memperkaya diri sendiri dan juga kelompok. (BN-Patrik)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan