PT. Urimessing Sesalkan Peryataan Sekkot Ambon Terkait Pengelolaan Parkir

20221116 134947

Ambon,Bedahnusantara.com-PT Urimessing Guard Service  Sesalkan peryataan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse terkait pengelolaan parkiran.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT. Urimessing Ambon, Hempry Nanlohy yang didampingi Kuasa Hukum PT. Urimessing, Edward DiaZ SH. MH kepada insan pers di Ambon, Rabu (16/11/2022).

Bacaan Lainnya

 

Dia mengatakan, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemkot Ambon, dimana Sekot Ambon menyatakan salah satu pengelola parkir yang bukan berasal dari Maluku khususnya Kota Ambon, namun ditetapkan sebagai pemenang tender sementara perusahaannya berada di Jakarta.

 

“Saya rasa ini pernyataan yang keliru, karena PT urumesing pernah dinyatakan sebagai pemenang tender dan pengelolaan parkir di tahun 2021 lalu, sehingga kami merasa dirugikan terhadap apa yang dinyatakan Sekot Ambon,” terangnya.

Dia meminta, Sekot Ambon untuk segera memberikan klarifikasi, karena cabang PT Urimessing berada pada semua daerah di Indonesia.

“Kami berhak mengikuti tender meskipun, perusahaan kami ada di Jakarta, makanya Sekot Ambon harus jelaskan maksud dari pernyataan tersebut,” ketusnya

 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Urimessing, Edward Diaz SH. MH dalam FGD Sekot Ambon menyatakan, PT Urimessing merupakan perusahaan diluar Kota Ambon yang berdomisili di Jakarta.

 

“Ada penyampaian dari Sekkot bahwa pendapatan yang didapat dari Kota Ambon ini dibawah ke Jakarta. Padahal, kalau kita melihat untuk proses tender ini kan semua perusahan di seluruh indonesia ini punya hak untuk mengikutinya. Dengan demikian PT. Urimessing juga menjadi bagian untuk mengikuti tender tersebut,” paparnya.

 

Selaku Kuasa Hukum PT. Urimessing, dirinya menegaskan bahwa di tahun 2021 PT Urimessing adalah pemenang tender perparkiran di Kota Ambon.

 

Kemudian pada proses pelelangan di tahun 2022 PT Urimessing tidak memenangkan tender meski dalam pelaksanaannya, PT Urimessing mengikuti tender dengan penawaran tertinggi nomor dua.

 

“PT Urimessing merupakan penawaran tertinggi nomor dua, tapi yang jadi pemenang tender itu PT. Karya Sejahtera dengan penawaran terendah. Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah apakah kami merugikan Pemerintah Kota Ambon? Kan tidak. Sementara penawaran di tahun 2022 ini kami yang lebih tinggi dari pada perusahan di Kota Ambon yang mengikuti proses tender ini,” tuturnya.

 

“Dalam proses tender ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenangi tender tersebut, salah satunya memiliki alat eletronik untuk penagihan perparkiran di Kota Ambon yang mana sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020.

 

Merujuk pada persyaratan tersebut, PT Urimessing merupakan satu-satunya perusahaan yang menggunakan alat eletronik untuk penagihan perparkiran di Kota Ambon.

 

“Tapi, statement yang dikeluarkan Sekkot pada media lokal tersebut adalah PT Urimessing merugikan Pemerintah Kota Ambon. Maka dari itu kami harus melakukan klarifikasi bahwa di tahun 2022 ini kami tidak menang tender, meski kami memberikan penawaran tertinggi,” jelasnya.

 

Dengan demikian, dirinya mengaku PT Urimessing sangat kecewa serta kesal dengan statemen yang dikeluarkan Sekkot Ambon

 

Untuk itu,Kami juga sudah menyurati Sekkot secara langsung, dan kami meminta Sekkot mengklarifikasi secara langsung statemen yang dikeluarkan oleh Sekkot sendiri pada media Carang TV,”tandasnya ( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan