Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon menunjukkan komitmen serius dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di Kota Ambon.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali IE, usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang turut melibatkan Pemerintah Kota Ambon dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembebasan lahan TPU Muslim di kawasan Airbesar dengan luas sekitar 3,3 hektare akan dibiayai secara bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon, dengan estimasi anggaran mencapai Rp6,3 miliar.
Sadali menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait fasilitas pemakaman yang saat ini dinilai sudah tidak memadai.
“Prinsipnya pemerintah sudah sepakat untuk menanggung bersama biaya pembebasan lahan ini. Tinggal secara teknis dihitung berapa porsi Pemerintah Provinsi dan berapa porsi Pemerintah Kota,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan skema pembayaran. Oleh karena itu, pemerintah membuka dua opsi penyelesaian, yakni pembayaran secara langsung atau dilakukan secara bertahap.
“Kalau kondisi fiskal memungkinkan, tentu kita ingin selesaikan sekaligus. Namun jika belum memungkinkan, maka bisa dilakukan dalam dua tahap pembayaran,” jelasnya.
Menurut Sadali, kebutuhan TPU ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah menjadi persoalan nyata yang harus segera ditangani. Keterbatasan lahan pemakaman bagi umat Muslim di Ambon telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah dan tokoh masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah tidak perlu diragukan, apalagi hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya dalam menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
“Ini bukan hanya untuk masyarakat Kota Ambon semata, tetapi juga untuk masyarakat luas yang berdomisili di kota ini. Pemerintah Provinsi tidak akan tutup mata terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sadali menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran anggaran nantinya akan mengikuti prosedur yang berlaku, mengingat bantuan tersebut akan disalurkan melalui lembaga kemasyarakatan seperti MUI.
“Karena ini menyangkut bantuan kepada lembaga, tentu ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui. Semua akan kita proses sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pembebasan lahan dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat Muslim di Kota Ambon dapat memperoleh fasilitas pemakaman yang layak dan memadai. (BN Grace)





