Pemkot Ambon Gelar Bimtek Penyusunan LPPD

Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Mengelar bimbingan teknis laporan penyelengara pemerintahan Desa, Negeri dan Kelurahan (LPPD) yang berlangsung Hotel Marina, Senin (31/10/22).

InShot 20221101 161621203

Bacaan Lainnya

Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, berdasarkan amanat undang – undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa serta pelaporan pemerintah desa dan negeri penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan negeri setiap tahun dilaksanakan.

“Setiap tahun Desa, Negeri dan Kelurahan melaporkan pencapaian kegiatan yang dilakukan agar, Pemkot Ambon dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan masalah yang dihadapi oleh desa negeri dalam peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemkot Ambon terus meningkatkan inovasi kreatifitas dan daya saing guna peningkatan pelayanan dalam meningkatkan percepatan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Negeri dan kelurahan.

“Bagi Desa, Negeri dan Kelurahan yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindahkan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alokasi dana desa (DD),” tegasnya.

hal ini patut dilaksanakan sebab Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku. Sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di Desa dan Negeri di setiap Kota/Kabupaten.

“Kota Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” bebernya

Oleh sebab itu, dirinya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program bimtek ini. Katanya, melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksanakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” terangnya.

Dia berharap, kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri dari Raja, Lurah, Kades, dan Para Camat ini agar mengikuti program bimtek ini baik agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar kedepan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,” pungkasnya ( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan