Noija : Sengaja Biarkan Bangunan Liar Berdiri, Walikota Mesti Ganti Kasat Pol PP Kota Ambon

Merah dan Putih Kampanye Politik Pilkada Facebook Postingan 3

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Maraknya pembangunan bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Ambon, seakan di biarkan begitu saja oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Padahal dalam kedudukan sebagai penegak berlakunya Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, mesti berani mengambil tindakan tegas, bagi para pelanggar yang dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut nampak pada salah satu bangunan liar yang berdiri di lokasi Rt.004/Rw.008 kompleks wara, Gunung Nona Ambon, yang di duga sengaja di bangun oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab (di duga milik keluarga Rieuwpassa).

Demikian di jelaskan oleh Praktisi Hukum Phistos Noija,S.H.,M.H kepada Media Bedahnusantara.com, pada Kamis, 19 September 2024 di Ambon.

Menurutnya, Pihak Walikota Ambon mesti melakukan Evaluasi dan pergantian pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.Richard Luhukay yang di nilainya, telah dengan sengaja membiarkan harkat dan martabat Pemerintah Kota Ambon, di injak-injak dan di rendahkan oleh para pelanggar, terutama pada kasus bangunan liar yang ada di lokasi Rt.004/Rw.008 kompleks Wara, Gunung Nona Ambon.

” Kami selaku praktisi hukum dan sekaligus team penerima kuasa, telah memberikan laporan resmi kepada Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, bersama juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon, terkait adanya bangunan liar yang berdiri di lokasi lokasi Rt.004/Rw.008 kompleks Wara, Gunung Nona Ambon, tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kami masukan pada bulan oktober 2023, dan kemudian pada tanggal 16 Oktober 2023, pihak Dinas PUPR Kota Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon melakukan Pemasangan Papan Larangan Membangun Bangunan di lokasi tersebut, namun pada hari Senin 16 September 2024 yang lalu, pihak pelanggar yang di duga keluarga Rieuwpassa, kembali membangun bangunan baru di lokasi tersebut dengan membongkar papan larangan yang di terbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon,” Ungkap Phistos Noija, S.H.,M.H.

Kami, Lanjut Phistos Noija, merasa heran dengan Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, apakah yang bersangkutan memahami fungsi dan tugasnya sebagai penegak aturan ataukah tidak, yang dalam hal ini Perda No 10 Tahun 2013 “Tentang Bangunan Gedung”, yang di dalamnya di atur berbagai hal terkait ijin dan sanksi pembangunan sebuah bangunan.

” Misalnya saja pada Pasal 1 ayat 15, Perda No 10 Tahun 2013, berbunyi; Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut, selanjutnya pada Pasal 1 ayat 16, Perda No 10 Tahun 2013 berbunyi; Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut,”.

Yang kemudian, Kata Noija, pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No 10 Tahun 2013. tentang substansi perijinan pasal tersebut berbunyi; Setiap orang atau badan wajib mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Ambon untuk melakukan kegiatan: (a). pembangunan bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung. (b). rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana Gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan (c). pemugaran/pelestarian.

Hal ini ungkapnya, telah menegaskan dengan sangat jelas bahwa Setiap orang yang hendak mendirikan bangunan dan memperluas atau menambahkan, atau merubah, wajib melakukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Akan tetapi pada faktanya sejak tanggal 16 Oktober 2023, pihak pelanggar dalam hal ini di duga keluarga Rieuwpassa, tidak pernah mengurus IMB, Ketika ada penerbitan papan larangan membangun bangunan pada lokasi yang kami laporkan.

Namun kemudian, anehnya, tambah Phistos Noija, pihak pelanggar (di duga keluarga Rieuwpassa) dengan berani menghilangkan papan larangan yang di terbitkan Pemerintah Kota Ambon pada tanggal 16 Oktober 2023 tersebut, dan kemudian dengan berani pula mendirikan bangunan baru bahkan lebih besar dari bangunan sebelumnya.

Merah dan Putih Kampanye Politik Pilkada Facebook Postingan 4

” Jadi saat proses pembangunan berlangsung, kami kemudian Kembali melaporkan hal tersebut kepada pihak Dinas PUPR Kota Ambon dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Berdasarkan penjelasan pihak PUPR, kewenangan penegakan Perda No 10 Tahun 2013 itu ada pada Satpol PP Kota Ambon, dan bila terbukti telah ada bangunan liar pasca pemasangan papan larangan, pihak Satpol PP mestinya mengambil Tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut, demikian penjelasan pihak PUPR kepada kami, ” Ungkap Phistos Noija, S.H.,M.H.

Hanya saja, kata Noija, Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, terkesan dengan sengaja membiarkan bangunan tersebut tetap berdiri, pada hal dalam fakta nya pihak pelanggar telah melakukan pelecehan terhadap martabat Pemerintah Kota Ambon dengan tetap melakukan pembangunan tanpa ada ijin IMB di lokasi yang telah di larang sebelumnya.

” Kami kemudian perlu mempertanyakan Integritas dan pemahaman dari Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, sebab apa yang di lakukan olehnya, (Richard Luhukay), adalah sebuah unsur pembiaran dan kesengajaan, dan dapat di kategorikan perbuatan melawan hukum. Sebab dalam Pasal 78 ayat (8) huruf (i) Perda No 10 Tahun 2013, berbunyi; Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa: pembongkaran Bangunan Gedung. Namun yang di lakukan oleh Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, adalah membiarkan bangunan tersebut tetap berdiri walaupun semua ketentuan dalam Perda 10 Tahun 2013, telah di langgar dan Papan larangan yang di tanda tangani oleh Walikota Ambon juga tidak di hormati,” Tegas Phistos Noija.

Oleh sebab itu, Tegasnya, ” Kami memintakan Walikota Ambon, untuk segera mengevaluasi dan menindak bila perlu mencopot yang bersangkutan Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, dari Jabatannya. Sebab yang bersangkutan telah dengan secara sah dan meyakinkan melanggar dan lalai dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya,” Tutupnya. (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan