Namrole,Bedahnusantara.com-Menyikapi isu liar yang berkembang di masyarakat soal akan berlangsungnya apel terkahir yang dipimpin oleh Calon Bupati Petahana Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa di respon Bawaslu setempat.
Melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan 3 pasangan calon untuk Pilkada Bursel 2024.
Penetapan itu dilakukan pada Minggu (22/9/2024) dini hari dalam pleno tertutup dan sudah disahkan dalam surat keputusan KPU nomor 449 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Atas penetapan itu, Nurlatu menjelaskan Bupati masih bisa berkantor dan melakukan aktifitas sebagai bupati sebelum tanggal dimulainya kampanye.
“Surat cuti beliau itu dari tanggal 25 September sampai 23 November. Penetapan kan hari ini tanggal 22, itu berarti surat cuti beliau belum berlaku dan beliau masih bisa memimpin apel,” ucap Nurlatu.
Kendati begitu, Nurlatu mengakui sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk mengawasi jalannya Pilkada, pihaknya tetap memantau pergerakan semua pasangan yang sudah ditetapkan sebagai calon termasuk petahana.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan penanganan pelanggaran, jadi besok saat apel tetap kami lakukan pengawasan karena beliau sudah ditetapkan sebagai peserta calon,” ujarnya.
Karena sudah ditetapkan sebagai calon, lanjut Nurlatu, maka sebelum masa kampanye, petahana hanya bisa melaksanakan apel namun tidak bisa melakukan kampanye dalam apel tersebut.
“Jadi bisa memimpin apel tapi dalam apel itu tidak bisa berkampanye atau mengajak untuk memilih, sebab beliau itu cuti itu cuti kampanye,” tandasnya. (BN/Alan)






