Editor : Redaksi Bedahnusantara
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses pemerintahan Raja Defenitif yang baik, mestinya tidak menimbulkan cacat hukum dan cacat Prosedural dalam setiap proses dan pentahapannya.
Hal itu mesti menjadi rujukan bagi Pemerintah Kota Ambon, dalam melakukan proses pentahapan dan penetapan Raja Definitif di Kota Ambon, terkhusus bagi Negeri-Negeri adat.
Akan tetapi meski telah beberapa pengalaman dan contoh terjadi terhadap proses raja Definitif yang diangkat dengan proses yang tidak benar, seperti Negeri Adat Seilale Kecamatan Nusaniwe yang juga berujung Pemecatan George Kailola akibat Penetapan Mata Rumah Yang Salah kemudian berujung pada kekalahan Pemerintah Kota Ambon dalam proses Peradilan, Belum lagi pada Proses Negeri Adat Batu Merah, namun hal itu tidak pernah membuat Pemerintah Kota Ambon berkaca dari Peristiwa yang ada.
Kali ini, Persoalan Penetapan Mata Rumah dan pengangkatan Raja di Negeri Adat Urimesing kembali menuai persoalan, pasca dilantiknya Buke Johanis Tisera atau yang akrab dipanggil Buke Tisera oleh Pemerintah Kota Ambon.
Pasca penetapan keputusan pengadilan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Mata Rumah Samalelway terhadap pemerintah Kota Ambon dan sejumlah pihak, yang menetapkan “mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan”.
Sehingga pihak Mata Rumah Samalelway kemudian menuntut janji Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang menyatakan bahwa jika pihak Samalelway menang dalam gugatan di Pengadilan, maka dirinya (Pj. Walikota Ambon), akan membatalkan SK yang telah diterbitkan.
Oleh sebab itu kami dari pihak Mata rumah Samalelway kemudian menuntut janji Walikota Ambon, Bodewin Wattimena agar menonaktifkan segera SK Raja Negeri Urimesing yang baru dilantik pada tahun 2022 kemarin. Pasalnya janji orang nomor satu di kota Ambon itu akan menonaktifkan Raja Negeri Urimesing jika mata rumah Samalelway menang di pengadilan.
“Gugat saja jika menang kita akan membatalkan SK Raja Urimesing” Kata kuasa hukum penggugat Edward Diaz,S.H,M.H. mengulangi apa yang pernah disampaikan oleh Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dikala akan melantik Raja Urimesing pada tanggal 14 Oktober tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui Dalam kasus tersebut Penggugat, Haja Elias Samalelway menggugat Pemerintah kota Ambon sebagai Tergugat 1, Tergugat 2, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing, Tergugat 3, Badan Saniri Negeri dan Tergugat 4, Mata Rumah Tisera.
Dikataknya, mestinya saat itu Pj. Walikota Ambon tidak mengambil langkah yang keliru dengan melantik Raja Urimesing (Johanis Tisera) karena posisi kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan Negeri Ambon. Hal itu lah yang membuat terjadinya cacat prosedur dan tindakan melawan Hukum sehingga mereka (Mata Rumah Samalelway) menuntut PJ Walikota Ambon untuk segera menonaktifkan atau membatalkan SK Raja Urimesing sesuai janji Walikota.
“Hari ini kami terima putusan Berdasarkan nomor gugatan 283/PDT.G. 2022 yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terkait gugatan kita atas proses pelantikan Raja Negeri Urimesing yang dilantik tahun 2022 kemarin.
Meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap akan tetapi kami selaku kuasa ingin menjelaskan kepada masyarakat khususnya Masyarakat Urimesing terkait putusan yang sudah dikeluarkan yang dalam bunyi amarnya mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan”. Ungkap Kuasa Hukum Mata rumah Samalelway, Edward Diaz kepada media ini Minggu (20/08/2023) di Ambon.
Terkait putusan ini juga kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera melaksanakan janjinya dihadapkan masyarakat Urimesing dan kemudian ada pemuka agama pada tanggal 30 Oktober tahun 2022 lalu bahwa dirinya akan membatalkan SK Raja Negeri Urimesing, Buke Yohanes Tisera jika klien kami menang dalam gugatan.
“Kami kuasa hukum Haja Elias Samalelway kami menagih janji karena masyarakat dalam hal ini negeri Urimesing butuh kepastian terkait kepala pemerintahan Negeri Urimesing”. ujar kuasa Hukum Mata rumah Samalelway itu.
Dijelaskan, permohonan penggugat dalam gugatnya diterima berdasarkan bukti autentik atau bukti sejarah yang menyatakan Mata rumah Samalelway hanya memberikan mandat untuk mata rumah Tisera untuk memimpin.
“Jadi ada bukti autentik (Besluit/ Mandat tahun 1815 dan 1927) yg di berikan dari mata rumah Samalelway ke Tisera untuk memimpin Negeri Urimesing yang kami ajukan dalam gugatan saat persidangan. Dimana semua bukti Besluit yang kami buktikan di Pengadilan Negeri Ambon sudah di terjemahkan oleh ahli bahasa.
Dengan demikian Klien kami Haja Elias Samalelway meminta haknya kembali selaku mata rumah perintah di Negeri Urimesing.
Berdasarkan pembuktian dan putusan Pegadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon maka kita rasa Clear bahwa yang punya hal untuk memerintah di Negeri Urimesing adalah mata rumah Samalelway sehingga sekali lagi kami menagih janji Pj. Walikota Ambon.” Tandas Diaz.
Selain itu langkah pembatalan SK pelantikan atas diri Buke Yohanes Tisera akan membantu Pemerintah Kota Ambon, Masyarakat Negeri Urimesing, dan Negera Indonesia dari terjadinya perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan (Buke Yohanes Tisera), terkhusus dalam hal penggunaan uang Negara (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa).
” Pembatalan dan Pencopotan Buke Yohanes Tisera dari Jabatan Raja Negeri Urimesing, akan turut membantu Pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya yang bisa saja (dalam dugaan) dilakukan oleh yang bersangkutan (Buke Yohanes Tisera), demi memuluskan keinginannya sebagai Raja Negeri Urimesing, dengan mempergunakan kewenangan, jabatan yang ada untuk patut di duga memakai uang Negara (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBN dan APBD Kota Ambon untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” Tegas Diaz. (BN-08)





