Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Guru atau pendidik, merupakan bagian lain dari kehidupan seorang anak, Ketika dia telah memasuki dunia Pendidikan, sebab selain sebagai pengajar dan pendidik, Guru juga telah berperan sebagai pengganti orang tua bagi anak-anak atau siswa, Ketika mereka berada di lingkungan sekolah atau dalam proses belajar mengajar.
Selain sebagai pengajar, guru juga merupakan contoh dan teladan selaku pemimpin yang Baik bagi generasi penerus bangsa ini. Akan tetapi nampaknya semua itu tidak layak dan tidak cocok di berikan atau di sematkan kepada seorang Rizal,S.Pd (NIP.198706012009041001) yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, yang terletak di Jln.Gunung Nona Raya, No.1, Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak menunjukan sikap dan teladan yang layaknya seorang Guru maupun seorang pemimpin pada Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri 90 Ambon.
Sebab selain pernah terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap tiga orang siswanya, hingga berujung pelaporan secara hukum ke Polsek, Ketika yang bersangkutan masih menjanlakan tugas pokoknya sebagai seorang guru atau pengajar, dan juga sang Kepsek Rizal,S.Pd bahkan dengan sepihak dan arogansinya mengubah ruang guru dan kantor menjadi seperti ruang tamu dan ruang keluarga miliknya, dengan membiarkan anak-anakya memperunakan fasilitas sekolah baik itu Wifi, dan TV layaknya milik pribadi, yang menyebakan sehingga ruang guru dan kantor telah beralih fungsi menjadi ruang keluarga milik sang Kepsek Rizal,S.Pd.
Ternyata aksi sadis dan tidak menunjukan sosok Guru atau Kepala Sekolah juga di tunjukan Kepsek Rizal,S.Pd,dengan melakukan kebijakan kemudian melakukan Langkah pengambilan semua kunci baik kunci ruang guru, ruang kantor, ruang kelas, dan ruangan lainnya yang ada di sekolah termasuk kunci pagar sekolah dari sang penjaga sekolah.
Tindakan ini, dilakukan oleh sang kepsek Rizal,S.Pd ini, dengan berdalih bahwa kewenangan memegang kunci-kunci semua fasilitas sekolah ada di tangan Kepala Sekolah, padahal Tindakan tersebut hanyalah sebuah kedok guna memuluskan dan makin mempermudah aksi-aksi illegal dan bisnis siluman yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mempergunakan fasilitias Negera yang ada pada Lembaga Pendidikan SD Negeri 90 Ambon.
Akibat Tindakan arogansi dari sang Kepsek Rizal,S.Pd tersbut, menyebabkan setiap kali, siswa- siswi SD Negeri 90 Ambon, yang hendak mengukuti program belajar les tambahan, harus melakukan proses belajar mengajar di depan emperan sekolah, sebab kunci-kunci ruangan kelas telah diambil oleh sang Kepsek Kepsek Rizal,S.Pd.
Tidak sampai di situ saja, Perilaku tidak bermoral juga di tunjukan oleh sang Kepsek Rizal,S.Pd dengan melakukan penipuan (Prank) kepada tiga orang siswanya demi kepentingan mendapatkan Followers atau orang-orang yang mengikuti aktivitas seseorang di media social, serta guna mendapatkan AdSense dari Media Sosial TikTok pribadi miliknya.
Tindakan Kepsek Rizal,S.Pd ini di buat dengan pola seolah-olah dia adalah tokoh yang berbaik hati dan suka berbagi sedekah atau Rejeki kepada orang lain, yang mana Kepsek Rizal,S.Pd, membuat seolah dia tengah membagikan uang sebesar Rp.50.000,- kepada tiga orang siswanya dengan kemudian di Videokan guna kepentingan Konten pada Media Sosial TikTok Miliknya.
” Bapa guru, suruh kami pura-pura terima uang lima puluh ribu, lalu kami di videokan, tapi abis itu antua ambil uang itu lagi,” Ungkap siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Kami, lanjutnya ada tiga orang, ” jadi kami ada tiga orang, bapa guru bikin video seolah ada bagi-bagi uang lima puluh ribu kepada kami bertiga, lalu kami di rekam, Waktu bapa guru berikan uang itu. Tapi abis itu uangnya bapa guru ambil lagi,” tutur siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Ketika di tanya, apakah ada uang penganti dari uang yang di berikan oleh Kepsek Rizal,S.Pd, seusai uang dalam konten tersebut di ambil Kembali, pihak siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd mengungkapkan tidak ada uang penganti dari Kepsek Rizal,S.Pd dan mereka hanya di suruh pergi usai proses video konten tersebut usai di buat.
” Pa guru seng kasih katong apa-apa, abis bikin video bagi-bagi uang 50.000, lalu antua abis itu ambil uang itu, tapi antua jua seng kasih katong apa-apa, uang pengganti juga seng ada, antua hanya abis bikin video lalu suruh katong pigi saja,” Terang siswa Korban Prank dan Eksploitasi oleh Kepsek Rizal,S.Pd.
Kini yang menjadi pertanyaan apakah Tindakan Prank terhadap siswa oleh seorang guru dapat di kenakan pasal pidana?, Menyikapi hal tersebut praktisi hukum MARNEX FERISON SALMON, S.H menjelaskan; Tindakan prank oleh guru terhadap siswa dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat merugikan siswa. Dalam beberapa kasus, tindakan prank oleh guru dapat dianggap sebagai tindakan pidana.
Bahkan Tindakan Prank terhadap siswa oleh guru atau Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal,S.Pd dapat di kenakan Pasal Pidana yang Berlaku seperti, Pasal 310 KUHP (Kekerasan terhadap Anak): Jika tindakan prank oleh guru menyebabkan cedera fisik atau psikologis pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini., Selanjunya Pasal 335 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan prank oleh guru menyebabkan rasa takut atau terancam pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini, berikutnya Pasal 53 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Jika tindakan prank oleh guru menyebabkan kerugian atau penderitaan pada siswa, maka guru dapat dijerat dengan pasal ini.
Sedangkan kententuan dan syarat-Syarat untuk Mengenakan Pasal Pidana tersebut diantaranya: Pertama Tindakan prank oleh guru harus memiliki unsur-unsur pidana, seperti kekerasan, penganiayaan, atau penderitaan, Kedua Tindakan prank oleh guru harus menyebabkan kerugian atau penderitaan pada siswa, dan Ketika Tindakan prank oleh guru harus dilakukan dengan sengaja dan tidak memiliki alasan yang sah.
Untuk hal sanksi, pihak guru atau pelaku (Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal,S.Pd) dapat di kenai sanksi seperti: Sanksi pidana, seperti penjara atau denda, Sanksi administratif, seperti pemberhentian atau penurunan pangkat, Sanksi moral, seperti kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Oleh sebab itu, apapun alasannya “Tindakan Prank oleh guru terhadap siswa dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika memiliki unsur-unsur pidana dan menyebabkan kerugian atau penderitaan pada siswa. Oleh karena itu, guru harus berhati-hati dalam melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai Prank,” Tegas Salmon. (BN-03)
Memalukan dan Sadis, Demi Kepentingan Konten Pribadi Kepsek SD Negeri 90 Ambon Prank dan Eksploitasi Siswanya





