Lantamal IX Ambon Musnahkan 1,4 Ton Minuman Keras

Ambon,Bedahnusantara.com-Dari Hasil laporan masyarakat tim Komando Lantamal (Komal) dan Intelijen Lantamal IX berhasil menyita 1,4 ton minuman keras ilegal dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Feri Liang pada tanggal 15 February 2025  IMG 20250228 WA0013 scaled IMG 20250228 WA0014 scaled

Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut serta berperan dalam pengamanan wilayah perairan dan sekitarnya.

IMG 20250228 WA0009 scaled

“Minuman keras yang disita kali ini berupa minuman jenis sopi yang diangkut menggunakan mobil box menuju Ambon. Barang bukti, termasuk mobil dan muatannya, saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang. Sebelumnya, penyitaan serupa juga dilakukan di Kepulauan Aru, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Jika dikalkulasikan, nilai barang sitaan kali ini mencapai sekitar Rp 40 juta”ujarnya

IMG 20250228 WA0006 scaled

“Untuk itu,peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu utama keributan dan perkelahian di berbagai wilayah, khususnya di Ambon. Oleh karena itu, operasi penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras serta mengurangi potensi konflik di masyarakat.

“Dalam pemeriksaan awal, sopir mobil boks mengaku hanya menerima titipan dari beberapa orang untuk dibawa ke Ambon. Meski demikian, pihak berwenang masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ke depan, TNI AL berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menutup celah penyelundupan minuman keras ke wilayah Maluku”ungkapnya

barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan bersama sebagai simbol ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”pungkasnya ( BNAL )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan