Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 9 Ambon kembali menjalani proses persidangan. Sang Mantan Kepala Sekolah, Lona Parinusa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8,6 Tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1/2026)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novie Temmar dan Endang Anakoda di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS selama tahun anggaran 2020 hingga 2023. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kepada terdakwa Lona Parinusa,” tegas JPU di persidangan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.138.498.000. Jaksa menyatakan, apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan,” lanjut JPU.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa total dana BOS yang diterima dan dikelola SMP Negeri 9 Ambon selama empat tahun mencapai Rp6.061.519.409. Dana tersebut bersumber dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan nilai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Jaksa mengungkap berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari kegiatan fiktif, pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam waktu satu minggu.
Sementara itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Laturake selaku bendahara, akan digelar pada Senin pekan depan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar serta meningkatkan mutu pendidikan di Kota Ambon. (BN Grace)





