Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kebelanjutan Kasus dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan Ancaman kepada sejumlah kepala sekolah yang menjadi korban dari Perilaku Kepanitiaan Rapat Kerja dan Pleno Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe yang sangat mirip atau lebih mirip dengan Profesi Sindikat Penipu Dan Debt Collector, ketimbang Kepala Sekolah memasuki babakan baru.
Sebab pada organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe, telah terdapat sejumlah pihak yang beralih Profesi dari Kepala Sekolah menjadi figure Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan.
Berdasarkan hasil Investigasi dan Penelusuran Media Bedah Nusantara.com, ternyata Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe, yang dikomandoi atau dipimpin oleh Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), Bersama Ketua Tim Raker-Pleno K3S Tahun 2026 Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu), Sekretaris Tim : Ibu Enda De Queljoe (Kepala Sekolah SD kristen Kusu-Kusu), Ketua Akomodasi : Ibu. Nur In Latuinine (Kepala Sekolah SD 78 Ambon) dan seorang pengikut : Ibu.Lina Waas (Kepala Sekolah SD Negeri 9 Air Putri) yang bertugas multi fungsi dalam mensukseskan rencana kejahatan kelompok ini lewat Event Rapat Kerja dan Pleno K3S Kecamatan Nusaniwe. Telah dengan secara sadar dan meyakinkan melakukan berbagai bentuk Tindakan kejahatan dan juga bermuatan Pidana, lewat kegiatan Rapat Kerja dan Pleno Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe tahun 2026 yang dilaksanakan di Makasar.
Sehingga pada Akhirnya berdasarkan hasil Investigasi dan penelusuran media Bedahnusantara.com, ternyata tedapat sebanyak 54 orang Kepala Sekolah di wilayah Nusaniwe atau yang masuk dibawah naungan Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe, dituntut dan dipaksakan untuk membayar sejumlah besar uang guna memuluskan niat jalan-jalan (dalil Pleno Raker) dari Kelompok Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa.
Adapun besaran nilai yang ditanggung oleh setiap kepala sekolah berjumlah Rp.1.050.000/Kepala Sekolah (untuk tiket Kapal Pulang-Pergi), Rp.2.000.000/Kepala Sekolah (Untuk Akomodasi), dan Rp.300.000/Kepala Sekolah (untuk hadiah perpisahan) Sehingga Total Dana yang diperkirakan dapat terkumpul sebanyak kurang lebih berkisar total Rp. 165.650.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tidak hanya itu saja, Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, bahkan memberlakukan system Debt Collector, dengan memaksakan seluruh Kepala Sekolah Wajib melunasi tanggungan tersebut dengan cara apapun, Sekalipun sang kepala sekolah tidak berniat mengikuti kegiatan di Makasar, akan tetapi kewajibannya tetap harus dilaksanakan.
Bahkan ada ketentuan, jika ada pihak kepala sekolah yang tidak membayar akan terkena dampak lainnya, baik secara Moral maupun Phisikis, serta tetap akan dihitung sebgai hutang yang wajib dilunaskan oleh mereka.
Hal tersebut kemudian dipublikasi oleh Media Bedahnusantara.com, dengan harapan akan menjadi sebuah Pembelajaran serta bahan Evaluasi bagi para Petinggi Dunia Pendidikan di Kota Ambon, maupun Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota Ambon, dan Pihak Penegak Hukum, sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku bejat para Kepala Sekolah yang telah menjelma atau dapat disebut sebagai Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan lewat cara menduduki dan mempergunakan Jabatannya pada Lembaga atau Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe.
Menyikapi pemberitaan tersebut, pihak K3S Kecamatan Nusaniwe, melaui Ketua Tim Raker-Pleno K3S Tahun 2026 Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Inpres 1 Waimahu). Lantas melayangkan hak jawab dan kalrifikasinya terhadap pemberitaan tersebut.
Pihak K3S Kecamatan Nusaniwe berpendapat bahwa; hal ini sangat tidak benar karena Keputusan melaksanakan Raker di Kota Makasar merupakan Keputusan RAKER ke–2 Yang berlangsung di Kairatu Beach pada tanggal 18 Juni 2025 yang di hadiri oleh 50 Kepala sekolah yang tergabung dalam K3S Kecamatan Nusaniwe. Dan untuk mensukseskan program tersebut dibentuklah Tim RAKER ke–3 yang diketuai oleh Demas Supusepa, S.Pd., M.Pd (Kepala SD Kristen 1 Waimahu) sebagai ketua, Helena de Queljue, S.Pd (Kepala SD Kristen Kusu–Kusu Sereh) sebagai sekertaris.
Tim yang dibentuk ini melaksanakan tugas sebagai berikut: Merumuskan rancangan awal program kerja, topik bahasan, dan jadwal acara, Menggalang dana untuk pelaksanaan Raker, dan Mempersiapkan transportsi, Akomodasi pelaksanaan Raker.
Dengan demikian, kami menyanggah dan keberatan atas sebutan ‘Sindikat Penipu dan Debt Collector Dalam Dunia Pendidikan’. Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik kami selaku Kepala Sekolah.
Menanggapi Pernyataan menohok dari Ketua Tim Raker-Pleno K3S Tahun 2026 Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Inpres 1 Waimahu), pihak Korban dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan Ancaman, lewat dalil Pleno-Raker K3S. Menyatakan dengan tegas untuk Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs Jangan Suka Bohongi Publik, Kami Semua Dipaksa Kumpul Dana dan Tidak Ada yang namanya Sukarela.
” Semua yang disampaikan oleh Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Inpres 1 Waimahu), adalah penipuan dan pembohongan Publik. Kami semua para Kepala Sekolah yang ada di Bawah K3S Kecamatan Nusaniwe dipaksa mengumpulkan dana, mau dana Pribadi, mau dana BOS, mau dana apapun, yang pasti kami wajib mengumpulkan dana bagi kepentingan Pleno-Raker K3S di Makasar,” Ungkap para Korban Marah.
Mereka menambahkan, ” Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Inpres 1 Waimahu), jangan suka mulut parlente putar bale (Panipu). Sebab Panitia K3S, sama sekali tidak pernah melakukan Penggalangan Dana, tetapi mereka meminta dan memaksa semua kepala Sekolah (54 Kepala Sekolah) untuk memberikan Dana Sebesar Rp.1.050.000/Kepala Sekolah (untuk tiket Kapal Pulang-Pergi), Rp.2.000.000/Kepala Sekolah (Untuk Akomodasi), dan Rp.300.000/Kepala Sekolah (untuk hadiah perpisahan). Dan mereka menuntut kami harus tetap membayar sampai lunas, bagi yang pergi mengikuti kegiatan Pleno-Raker K3S di Makasar, Maupun yang tidak pergi mengikuti Pleno-Raker, ” Jelas para korban dengan geram.
Kami bahkan, lanjutnya, tidak pernah melihat Kesepakatan tertulis terkait pelaksanaan Pleno-Reker K3S di Makasar, Kalaupun ada Kesepakatan lisan (Bersama), yang kami ketahui yakni; bahwa bagi kepala-kepala sekolah yang hendak mengikuti kegiatan Pleno-Raker di Makasar, maka biaya yang harus disiapkan setiap kepala sekolah sebesar Rp.1.050.000/Kepala Sekolah (untuk tiket Kapal Pulang-Pergi), Rp.2.000.000/Kepala Sekolah (Untuk Akomodasi), dan Rp.300.000/Kepala Sekolah (untuk hadiah perpisahan), dan tidak ada Perintah bahwa; Bagi Kepala-Kepala Sekolah yang tidak pergi mengikuti Pleno-Raker tetap wajib membayar.
“Semua itu adalah murni menjadi ketentuan Panitia Raker K3S secara sepihak tanpa pesetujuan dari pihak-pihak kepala sekolah, dan hal itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya, karena bagaimana bisa kepala-kepala sekolah yang tidak mengikuti kegiatan Pleno-Raker K3S di Makasar, tetapi tetap dipaksakan untuk membayar semua biaya yang diwajibkan kepada Kepala sekolah yang berangkat mengikuti Raker, bahkan yang juga mesti di ketahui oleh semua pihak, bahwa kami semua dipaksakan lewat tekanan secara Phisikologi, bahkan setiap Waktu Ibu Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), dan Ibu Enda De Queljoe (Kepala Sekolah SD kristen Kusu-Kusu) bergerak dengan mendatangi sekolah-sekolah dibwah K3S Nusaniwe layaknya Debt Collector (Penagih Hutang)dan meminta secara langsung pada kepala-kepala sekolah, untuk segera membayar biaya guna pelaksanaan Pleno-Raker di Makasar,” Tutur Para Korban,
Tidak hanya sampai disitu saja, Kami para kepala-kelapa sekolah yang belum mampu membayar, atau belum bisa membayar biaya pelaksanaan Pleno-Raker di Makasar. ” Kami diteriaki (diminta) setiap saat, dengan cara nama kami diumumkan setiap Waktu di dalam Grub Besar K3S Kecamatan Nusaniwe. Kami seperti menjadi buronan, yang melarikan diri dari Pinjaman dan Hutang, sehingga kami setiap Waktu akan diteriaki oleh Ibu Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), dan Ibu Enda De Queljoe (Kepala Sekolah SD kristen Kusu-Kusu), serta juga oleh Ketua Akomodasi : Ibu. Nur In Latuinine (Kepala Sekolah SD 78 Ambon). padahal kami sama sekali tidak pernah berhutang kepada Lembaga K3S Kecamatan Nusaniwe, Kamipun tidak bisa dipaksa untuk membayar biaya kegiatan Raker K3S di Makasar bila kami tidak bersedia mengikuti kegiatan dan itu Hak Asasi kami, akan tetapi yang terjadi kami dipaksa dengan berbagai cara dan upaya. Sehingga tidak pernah ada yang Namanya sukarela atau kesepakatan, sehingga Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs jangan suka putar balikan kebenaran dengan membohongi public,” Tegas para Korban Marah.
Selain itu, tidak hanya peryataan mengenai kesepakatan dan penggalangan dana oleh Kepanitiaan K3S Nusaniwe saja, pihak K3S juga memberikan pernyataan lewat hak jawabnya kepada Media Bedahnusantara.com yang berkaitan dengan; Tuduhan bahwa kami beroperasi secara terstruktur untuk melakukan kecurangan demi keuntungan finansial ilegal adalah tidak benar dan merupakan bentuk fitnah/pencemaran nama baik. Kami tidak pernah membentuk, bergabung, atau mengoperasikan sindikat semacam itu. Segala bentuk narasi yang menyebutkan kami Adalah Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan adalah berita bohong (hoaks) dan tidak berdasar.
Menanggapi Penyataan tersebut para Korban K3S mengungkapkan; Jika pihak Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs tidak mengakui bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang lebih mirip atau dapat disebutkan sebagai Sindikat Penipu Dan Debt Collector yang beroperasi secara terstruktur untuk melakukan kecurangan demi keuntungan finansial illegal.
” Maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang kami alami dari segala bentuk Intimidasi, Pemaksaan, dan pengancaman itu adalah bohong?, kami dikejar-kejar seperti pencuri, penjahat, penghutang, oleh Ibu Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), dan Ibu Enda De Queljoe (Kepala Sekolah SD kristen Kusu-Kusu) yang bergerak dengan mendatangi sekolah-sekolah dibwah K3S Nusaniwe layaknya Debt Collector (Penagih Hutang), untuk meminta kami membayar, apakah itu bukan Debt Collector?, Kapan kami berhutang kepada K3S?, atas dasar hukum apa Panitia K3S harus memaksa kami untuk membayar biaya Pelaksanaan Pleno-Raker di Makasar jika kami ternyata tidak bersedia pergi dan membayar?. Yang terjadi sebenarnya adalah bahwa pihak Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs telah secara terang-terangan dan bukti-bukti kami punya, bagaimana mereka memaksa, menuntut, mengancam, menekan, dan melakukan penagihan lewat cara Debt Collector (Ibu Helda Matulessy dan Enda De Queljoe), serta pemberitahuan dengan cara Warta Jemaat (Pengumuman hutang di Grub WhatsApp K3S Kecamatan Nusaniwe), bahkan ketika donk seng puas kasih pengumuman di Grub K3S Kecamatan Nusaniwe, Donk Juga Kasih Pengumuman di Grub WhatsApp Kepala-kepala sekolah pada setiap gugus yang ada di Kecamatan Nusaniwe, apakah itu bukan perbuatan pemaksaan dan penekanan secara Phisikologi? apakah ini bukan perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan dari Sindikat Kejahatan?,” Ungkap Para Korban.
Tidak hanya itu, jika Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs tidak mau mengakui bahwa mereka adalah lebih dapat disebut Sindikat Penipu, yang telah melakukan atau beroperasi secara terstruktur untuk melakukan kecurangan demi keuntungan finansial ilegal.
” Maka pertanyaannya, dikemanakan uang kami para korban K3S Kecamatan Nusaniwe (Kepala-Kepala Sekolah), yang telah dengan terpaksa (karna di paksa) mengumpulkan dana bagi pelaksan Pleno-Raker di Makasar?, Pertanggung jawabannya juga tidak transparan, sebab Demas Supusepa dan Helda Matulessy Cs mengatakan kepada publik maupun dalam rapat pertanggung jawaban, bahwa yang berangkat 38 Kepala Sekolah padahal yang mengumpulkan dana sebanyak 54 kepala Sekolah, dan Terdapat 15 Kepala Sekolah yang tidak berangkat tapi tetap dipaksa kumpul uang, jadi dikemanakan uang 15 Kepala Sekolah tersebut yang tidak berangkat tapi mengumpulkan uang?., Tidak hanya itu terdapat fakta juga bahwa yang pergi mengikuti kegiatan Raker K3S adalah bukan hanya kepala sekolah, tapi juga membawa cucu, ponakan, anak dan kerabat atau teman guru, lalu apa itu bukan penipuan, dan penggelapan uang-uang kami?,” Tegas Para Korban.
Jadi kami meminta “agar Pihak Penegak Hukum, Walikota Ambon, Wakil Walikota, Sekretaris Kota Ambon, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, bahkan para Wakil Rakyat di DPRD Kota Ambon untuk tidak menutup mata atas persoalan kami selaku korban dari perbuatan para pelaku (Diduga Sindikat Penipu dan Debt Collector) yang berjubah Kepanitiaan Raker K3S Kecamatan Nusaniwe,” Ungkap para Korban.(BN-08)





