Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) melalui program Pemberdayaan Desa Binaan menggandeng Jemaat GPM Waisoar, Dusun Waisoar, Desa Wamsisi, untuk mendorong pemberdayaan ekonomi warga sekaligus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2026, dengan melibatkan warga Jemaat GPM Waisoar sebagai kelompok sasaran.
Program ini menyasar dua aspek utama, yakni pemanfaatan pekarangan secara produktif serta edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk pemahaman mengenai usaha mikro dan masyarakat hukum adat (MHA).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan terbagi dalam dua agenda utama.
Agenda pertama adalah penyerahan bantuan tanaman dan bibit untuk mendukung pemanfaatan pekarangan produktif. Tim UKIM menyerahkan sekitar 200 anakan tanaman yang terdiri atas cabai, tomat, dan pepinyu, serta 100 bibit jagung kepada warga. Bantuan tersebut diharapkan menjadi stimulan bagi masyarakat untuk mengembangkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif yang dapat menunjang kebutuhan pangan sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Ketua tim pelaksana sekaligus penanggung jawab aspek ekonomi, Sandy Victor Hukunala, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program ini lahir dari kebutuhan nyata warga Dusun Waisoar yang selama ini belum optimal memanfaatkan lahan pekarangan mereka.
«“Lahan yang ada di sekitar rumah warga sebenarnya cukup luas, tapi belum dimanfaatkan secara produktif. Kami dampingi warga untuk mulai menanam cabai dan tomat dengan sistem polybag dan vertical garden sederhana,” ujarnya.»
Selain pendampingan budidaya, Sandy juga memberikan pemahaman mengenai legalitas usaha mikro dan tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada warga sebagai bagian dari penguatan ekonomi rumah tangga.
Hingga saat ini, sebanyak 16 dari target 20 kepala keluarga (KK) telah menerapkan pekarangan produktif di rumah masing-masing. Kebun percontohan juga tersedia di pekarangan warga dan di kebun milik Jemaat GPM Waisoar yang menjadi lokasi belajar bersama bagi warga yang belum menerapkan.
Agenda kedua adalah penyampaian materi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Anggota tim yang membidangi aspek hukum masyarakat hukum adat (MHA), Eivandro Wattimury, S.H., M.H., turut mengisi sesi edukasi hukum yang diikuti 27 peserta, melampaui target awal 20 peserta.
Diskusi banyak menyentuh isu masyarakat hukum adat, mulai dari status tanah adat hingga posisi kelembagaan adat di tengah aktivitas ekonomi warga sehari-hari.
«“Warga banyak bertanya soal masyarakat hukum adat, bukan hanya soal izin usaha. Ini jadi masukan penting bagi kami untuk pendampingan hukum ke depan,” kata Eivandro.»
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta. Rerata skor pre-test sebesar 55 meningkat menjadi 70 pada post-test setelah pelatihan berlangsung.
Pendeta Jemaat GPM Waisoar, Pdt. P.S. Leleury, S.Si.Teol, menyambut baik pelaksanaan program tersebut.
«“Kami di jemaat merasa terbantu. Bukan hanya soal bertani, tapi warga juga jadi lebih paham hak dan kewajiban mereka secara hukum, termasuk soal usaha dan tanah adat,” ungkapnya.»
Program ini turut melibatkan mahasiswa UKIM, yakni Arter Tuny dan Zakeus Halono, yang berperan mendampingi warga secara langsung di lapangan, mulai dari proses pemasangan polybag hingga membantu dokumentasi kegiatan.
Ke depan, tim pelaksana akan memasuki tahap keberlanjutan program, termasuk penguatan kelompok masyarakat binaan, pendampingan pemanfaatan pekarangan produktif, serta penyelesaian modul edukasi hukum yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Melalui program ini, UKIM berharap pendampingan yang dilakukan tidak berhenti pada kegiatan penyerahan bantuan dan penyampaian materi, tetapi dapat berkembang menjadi proses pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, baik dalam penguatan ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Dusun Waisoar. (BN Grace)









