Diduga Sindikat Penipu Dan Debt Collector Menjelma Jadi Panitia Raker-Pleno K3S Nusaniwe

sindikat k3S

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Sindikat penipu adalah kelompok terorganisir yang melakukan penipuan dan kecurangan demi keuntungan finansial ilegal. Mereka beroperasi secara terstruktur, membagi tugas spesifik (seperti pencari target dan pengelola dana), dan sering kali menggunakan taktik canggih untuk memanipulasi korban secara psikologis.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Debt Collector: Adalah Petugas yang mengingatkan debitur tentang tenggat waktu atau tunggakan melalui telepon, bahkan dapat juga bertindak selaku Juru Tagih; yakni Petugas yang mendatangi langsung rumah debitur untuk menagih dan mencari solusi pembayaran.

Kedua Profesi tersebut tampaknya telah berkembang secara massif dan luar biasa penyebarannya, sehingga hampir semua aspek dalam kehidupan masyarakat selalu ada perilaku orang,kelompok,atau perkumpulan yang menerapkan parktik-praktik dari dua profesi tersebut.

Bahkan dunia Pendidikan pun tidak luput dari cengkraman profesi Sindikat Penipu dan Debt Collector, yang bahkan mampu beradaptasi serta menjelma menjadi kepanitiaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Hal tersebut terungkap setelah, sejumlah pihak menjadi korban dari Perilaku Kepanitiaan Rapat Kerja dan Pleno Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe yang sangat mirip atau lebih mirip dengan Profesi Sindikat Penipu Dan Debt Collector, ketimbang Kepala Sekolah.

Fakta tersebut, ditemukan oleh Media Bedahnusantara.com, dalam Penelusuran aktifitas atau kegiatan Rapat Kerja (Raker) serta Pleno dari Kelomok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe, yang sangat bertentangan dengan aturan Dunia Pendidikan, Kepegawaian, Serta Tindak Pidana Umum, Maupun Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan).

Bahwa kegiatan Rapat Kerja dan Pleno dari Kelompok K3S, adalah sesuatu yang sah dan merupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang diakui pemerintah serta memiliki landasan hukum yang kuat sebagai wadah peningkatan kompetensi dan profesionalisme kepala sekolah. Organisasi ini dibentuk oleh dan bermitra dengan Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan/wilayah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekola, Pada Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa pengembangan kompetensi kepala sekolah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah “Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)”.

Akan tetapi walaupun memiliki landasan hukum yang kuat seperti yang telah diatur Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa pengembangan kompetensi kepala sekolah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah “Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)”. Pihak K3S tidak serta merta dapat mempergunakan Organisasi, Jabatan dalam organisasi K3S, guna dan untuk melegalkan sebuah perbutan (Tindakan) kejahatan atau Pidana yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, fakta di lapangan selalu berbanding terbalik dengan harapan. Sebab pada organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe, telah terdapat sejumlah pihak yang beralih Profesi dari Kepala Sekolah menjadi figure Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan.

Berdasarkan hasil Investigasi dan Penelusuran Media Bedah Nusantara.com, ternyata Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe, yang dikomandoi atau dipimpin oleh Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), telah dengan secara sadar dan meyakinkan melakukan berbagai bentuk Tindakan kejahatan dan juga bermuatan Pidana, lewat kegiatan Rapat Kerja dan Pleno Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe tahun 2026.

Dalam memuluskan perbuatan dan rencana kejahatannya, Ketua K3S Kecamatan Nusaniwe Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon), tidak bergerak seorang diri. Akan tetapi dia membentuk juga kelompok pendukungnya yang dilegalkan sebagai Kepanitian Raker dan Pleno K3S Kecamatan Nusaniwe tahun 2026, dengan Komposisi Kepengurusan sebagai berikut; Ketua Tim Raker-Pleno K3S Tahun 2026 adalah Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu), Sek Tim : Ibu Enda De Queljoe (Kepala Sekolah SD kristen Kusu-Kusu), Ketua Akomodasi : Ibu. Nur In Latuinine (Kepala Sekolah SD 78 Ambon) dan seorang pengikut : Ibu.Lina Waas (Kepala Sekolah SD Negeri 9 Air Putri) yang bertugas multi fungsi dalam mensukseskan rencana kejahatan kelompok ini lewat Event Rapat Kerja dan Pleno K3S Kecamatan Nusaniwe.

Bukti Kejahatan Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, terjadi pada saat dipaksakannya kegiatan Pleno Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe, untuk berlangsung di Kota Makasar. dengan dalil. (guna Pembahasan program Prioritas dan program kerja yang sudah di susun) Padahal Rapat Kerja (Pra Raker) Mereka telah terlebih dahulu terlaksana secara baik dan luar biasa di Kota Ambon (pada Kompleks SD Teladan Nusaniwe)..

Sehingga pada Akhirnya Sebanyak 54 orang Kepala Sekolah di wilayah Nusaniwe atau yang masuk dibawah naungan Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe, dituntut dan dipaksakan untuk membayar sejumlah besar uang guna memuluskan niat jalan-jalan (dalil Pleno Raker) dari Kelompok Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa.

Adapun besaran nilai yang ditanggung oleh setiap kepala sekolah berjumlah Rp.1.050.000/Kepala Sekolah (untuk tiket Kapal Pulang-Pergi), Rp.2.000.000/Kepala Sekolah (Untuk Akomodasi), dan Rp.300.000/Kepala Sekolah (untuk hadiah perpisahan) Sehingga Total Dana yang diperkirakan dapat terkumpul sebanyak kurang lebih berkisar total Rp. 165.650.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Tidak hanya itu saja, Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, bahkan memberlakukan system Debt Collector, dengan memaksakan seluruh Kepala Sekolah Wajib melunasi tanggungan tersebut dengan cara apapun, Sekalipun sang kepala sekolah tidak berniat mengikuti kegiatan di Makasar, akan tetapi kewajibannya tetap harus dilaksanakan.

Bahkan ada ketentuan, jika ada pihak kepala sekolah yang tidak membayar akan terkena dampak lainnya, baik secara Moral maupun Phisikis, serta tetap akan dihitung sebgai hutang yang wajib dilunaskan oleh mereka.

Bahwa, Tindakan Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, telah sangat bertentangan dengan ketentuan UU Pendidikan, maupun telah melanggar sejumlah Pasal dalam KUHPidana 2023 (UU No.1 Tahun 2023) yakni; Pasal Penipuan (Pasal 492) KUHPidana: Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau nama/kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapus piutang.

Selanjutnya ada pula Pasal Pengancaman (Pasal 483) KUHPidana: “Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang tersebut atau milik orang lain; atau membuat utang atau menghapuskan piutang.

Selanjutnya ada pula Pasal Penggelapan (Pasal 486 – 489) KUHPidana: Pasal ini mengatur perbuatan sengaja memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Yang mana pada Pasal 486 KUHPidana: “Penggelapan biasa” dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan pada Pasal 488 KUHPidana: mengatur Penggelapan yang terkait hubungan kerja atau profesi, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selanjutnya ada pula Pasal Pemerasan (Pasal 482)KUHPidana : Pasal ini memidanakan tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, utang, atau menghapus piutang. Pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana pemerasan fisik atau lahiriah ini diancam dengan hukuman:Pidana Penjara: Paling lama 9 tahun.

Sampai dengan berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dan komentar dari pihak K3S Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, kepada Media Bedahnusantara.com.

Berita dan data selanjutnya akan dipublikasi pada pemberitaan edisi selanjutnya. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan