Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com — Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan memberikan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat adat Desa Kamal, terhadap perkembangan sistem pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.
Desa Kamal merupakan salah satu desa administratif di Kecamatan Kairatu Barat yang memiliki kehidupan sosial masyarakat yang masih kuat dengan nilai-nilai adat dan budaya. Masyarakat setempat sebagian besar menggantungkan kehidupan ekonomi pada sektor pertanian dan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Di tengah perkembangan kehidupan masyarakat, persoalan hukum juga menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat desa. Salah satu persoalan yang memiliki tingkat sensitivitas cukup tinggi adalah persoalan mengenai tanah adat dan hak ulayat yang secara turun-temurun melekat pada masyarakat hukum adat maupun mata rumah tertentu.
Hak ulayat pada prinsipnya merupakan kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup warganya, termasuk kewenangan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam dan tanah di wilayah tersebut demi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Namun, perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum membuat persoalan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah adat tidak jarang berkembang menjadi sengketa.
Dalam konteks Desa Kamal, informasi yang diperoleh tim PKM menunjukkan bahwa terdapat persoalan antarmasyarakat adat yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah ulayat, bahkan terdapat perkara yang berujung pada proses gugatan di pengadilan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penting bagi tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkembangan sistem peradilan berbasis elektronik.
Tim menilai masyarakat tidak hanya perlu memahami hak-haknya dalam persoalan hukum, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana cara memperoleh akses terhadap lembaga peradilan ketika menghadapi persoalan hukum.
Salah satu perkembangan dalam sistem peradilan Indonesia adalah penerapan E-Court, yaitu layanan pengadilan berbasis elektronik yang memungkinkan masyarakat melakukan sejumlah proses administrasi perkara secara daring.
Melalui E-Court, masyarakat dapat memperoleh layanan seperti pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya perkara secara elektronik, pembayaran panjar perkara secara online, pemanggilan secara elektronik, hingga persidangan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan pengadilan, sistem tersebut berpotensi memberikan manfaat karena dapat mengurangi kebutuhan untuk datang secara fisik ke pengadilan dalam setiap tahapan yang memang dapat dilakukan secara elektronik.
Namun, penerapan teknologi dalam sistem peradilan juga menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Berdasarkan hasil identifikasi tim PKM, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah masih terbatasnya pengetahuan dan kemampuan sebagian masyarakat Desa Kamal dalam menggunakan teknologi untuk mengakses layanan E-Court.
Keterbatasan tersebut berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia, minimnya perangkat pendukung seperti komputer dan laptop, serta persoalan konektivitas internet.
Kondisi ini menjadi tantangan karena digitalisasi pelayanan peradilan tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi atau sistem elektronik. Masyarakat sebagai pengguna juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengoperasikan teknologi tersebut.
Karena itu, kegiatan PKM Fakultas Hukum UKIM tidak hanya diarahkan pada penyampaian materi secara teoritis, tetapi juga melalui pelatihan dan pendampingan secara langsung.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai apa itu E-Court, bagaimana mekanisme penggunaannya, dokumen dan informasi yang diperlukan, serta tahapan yang harus dilakukan ketika seseorang ingin menggunakan layanan peradilan elektronik.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pemahaman mengenai pengguna insidentil atau non-advokat.
Tim memberikan penjelasan bahwa akses terhadap E-Court tidak semata-mata diperuntukkan bagi advokat sebagai pengguna terdaftar. Masyarakat dalam kategori tertentu juga dapat menggunakan layanan E-Court sebagai pengguna insidentil sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa untuk mengakses proses peradilan secara elektronik harus selalu menggunakan jasa advokat.
Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan mampu memahami pilihan-pilihan hukum yang tersedia serta dapat menentukan langkah yang sesuai ketika menghadapi persoalan keperdataan.
Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pemahaman mengenai bahasa dan istilah hukum yang digunakan dalam proses peradilan. Hal ini dinilai penting karena istilah hukum yang digunakan dalam proses administrasi maupun persidangan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Dengan demikian, pendampingan tidak hanya menyentuh aspek teknis penggunaan komputer atau laptop, tetapi juga aspek literasi hukum dan digital.
Tim PKM Fakultas Hukum UKIM berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas masyarakat Desa Kamal dalam menghadapi perkembangan sistem peradilan di era digital.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi pihak yang hanya mengetahui bahwa perkara dapat dibawa ke pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme untuk mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi peradilan yang tersedia.
Di sisi lain, keberadaan fasilitas dan pendampingan di tingkat desa juga dinilai penting. Pemerintah desa dapat menjadi salah satu pihak yang membantu masyarakat memperoleh informasi awal mengenai akses pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi.
Persoalan jaringan internet juga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian. Digitalisasi pelayanan peradilan membutuhkan infrastruktur komunikasi yang memadai agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan tetap dapat memperoleh akses yang setara.
Karena itu, keberhasilan penerapan E-Court tidak hanya bergantung pada Mahkamah Agung sebagai penyelenggara sistem peradilan elektronik, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur digital serta meningkatkan literasi masyarakat.
Kegiatan PKM di Desa Kamal tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, khususnya dalam memberikan pengalaman kepada dosen dan mahasiswa untuk belajar serta berinteraksi secara langsung dengan masyarakat di luar lingkungan kampus.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pembelajaran secara teoritis di ruang kelas, tetapi juga mendapatkan pengalaman dalam mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat serta mencari solusi melalui pendekatan edukasi dan pendampingan.
Bagi masyarakat Desa Kamal, program tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman mengenai transformasi pelayanan peradilan di era digital.
Pada akhirnya, modernisasi sistem peradilan harus diikuti dengan peningkatan kemampuan masyarakat sebagai pengguna layanan. Jangan sampai transformasi digital justru menciptakan bentuk ketimpangan baru karena masyarakat yang berada di wilayah lokal atau terpencil tidak memiliki kemampuan, perangkat, maupun jaringan untuk mengaksesnya.
Karena itu, sosialisasi, pelatihan, pendampingan, penyediaan perangkat, serta peningkatan kualitas jaringan internet menjadi bagian penting dalam memastikan E-Court benar-benar mampu menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan PKM Fakultas Hukum UKIM di Desa Kamal diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi hukum dan digital masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dengan masyarakat dalam menghadapi perkembangan sistem hukum dan teknologi di Indonesia. (BN Grace)








